Bupati Malaka Tegaskan Tidak Ada Politik Balas Dendam

- Editor

Jumat, 9 Juli 2021 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com -“Mungkin dulu orang tidak memperhitungkan, mungkin dulu orang meremehkan, mungkin dulu orang sangar sekali, mukit ten ne at nalo nola sa, oi at ne at nalo nola sa, ia to balu kisu kidun no bah emi no tapi oras ne hau katak emi politik sudah selesai. Keluarga tidak bisa baku buang, laran moras tebes tapi tau lia soin bah gitu. A kanarak ema ne ema kalah tian kanarak momo ema ne at moi malo sha”, Ungkap Bupati Simon saat mengawali sambutannya, di Rumah Adat Nai Soi, Jumad (9/7/2021).

Baca Juga  Dana Seroja Rp 21 Miliar Lebih Diduga Raib, Pansus DPRD Rekomendasi ke Aparat Hukum

Baca Juga : Demokrat NTT Serahkan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan ke PTUN Kupang
Dalam sambutannya Bupati simon berpesan, tidak perlu marah, tidak perlu kesal, tidak perlu kecewa, sampai harus memutuskan hubungan keluarga itu tidak perlu. Justru kita berterima kasih karena meskipun disana dia tidak memilih kita, tetapi kemudian kita dipercaya oleh mayoritas masyarakat Malaka untuk menjadi pemimpin.

Baca Juga  Bupati Malaka Beri Atensi, Siapkan Anggaran Bangun Jalan Nanin-Nanebot

“Sedari dulu selalu saya katakan saya tidak setuju dengan politik balas dendam, selesai politik selesai. Ta’u tunin we tunin, lia hotuk-hotuk habusik ba. Bei sia tua no nurak mak uluk rodi la’o liu onan sekarang kita buat satu barisan. Sekarang kita satu untuk bisa membangun Rai Malaka. sekali lagi saya tegaskan tidak ada istilah politik balas dendam dalam kamus kehidupan saya”, tegas Bupati Simon.

Bupati Simon menekankan keluarga tetap keluarga, adat tidak bisa kita baku buang, tidak mungkin itak te sia fila hai ita tapi namate ita titu bania toh tidak mungkin. Ita lun pasti sai no jadi hentikan semua polemik-polemik, fiksi-fiksi, pandangan-pandangan, yang menyesatkan sendiri apalagi harus ribut-ribut sampai berurusan dengan Polisi karena salah dan bisa masuk penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA