Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang Didesak Segera Tindaklanjuti Sanggah Banding CV Adithya

- Editor

Selasa, 1 September 2020 - 08:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Oelamasi JurnalNTT1.Com -Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang didesak agar segera menindaklanjuti sanggah banding yang dilayangkan CV Adithya atas jawaban Pokja Pemilihan UKPBJ terhadap sanggahan CV Adithya dalam proses lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Desakan ini disampaikan Kuasa Direktur CV Adithya, SB kepada media ini, Senin (31/8/2020).
Menurut SB, sanggah banding CV Adithya sudah dilayangkan sejak tanggal 24 Agustus 2020. CV Adithya juga sudah membayar uang senilai Rp 8.500.000 atau satu persen dari total nilai pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun sebagai Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit Sanggah Banding. Namun hingga saat ini, Pokja Pemilihan belum menindaklanjuti sanggah banding CV Adithya tersebut.
Bahkan menurutnya, sampai saat ini, Pokja Pemilihan belum menghentikan proses tender. Padahal dalam Dokumen Pemilihan Pokja Pemilihan diamanatkan bahwa Sanggah Banding menghentikan proses tender.
Menanggapi desakan SB tersebut, anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan mengatakan, saat ini Pokja Pemilihan masih menunggu jawaban atas Sanggah Banding CV Adithya tersebut dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang selaku KPA. Setelah mendapat jawaban dari Kepala Dinas PUPR barulah Pokja Pemilihan mengambil keputusan atas Sanggah Banding CV Adithya tersebut.

Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan
Selain itu, Christian juga mengatakan bahwa proses tender atas pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat sedang dihentikan. Namun dirinya mengaku tidak tahu, jika saat ini Dinas PUPR Kabupaten Kupang masih melanjutkan proses tender.
“Proses sdng dihentikan, klu dinas ada lnjut sy krng tau… Krna kta msh tngu jwban dr pak Kadis br bs diputuskan”, demikian isi pesan singkat yang dikirim Christian Soan kepada media ini.
Jawaban Christian tersebut kemudian berubah setelah media ini mengirim pertanyaan bahwa sesuai dokumen Pokja Pemilihan Nomor 37 poin 11, Pokja Pemilihan harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan. Dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak akan menindaklanjuti sanggah banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
Atas pertanyaan media ini, Christian menjawab bahwa hari ini (Selasa, 1 September 2020) Pokja Pemilihan akan mengantar surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) selaku KPA. Namun tidak dijelaskan surat apa yang akan diantar Pokja Pemilihan kepada Kepala Dinas PUPR tersebut.
“Sdh bro… Surat su ada bsok tingal pi antar di kadis”, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, CV Adithya melayangkan Sanggah Banding terhadap jawaban Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang. Sanggah banding tersebut dilayangkan karena CV Adithya menilai bahwa jawaban Pokja Pemilihan terhadap sanggahan yang dilayangkan CV Adithya terkait gugurnya penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat dinilai mengada-ada.
Kuasa Direktur CV Adithya, SB menilai Pokja Pemilihan menjawab sanggahan CV Adithya di luar dari alasan gugurnya penawran CV Adityah. Alasan yang disampaikan Pokja Pemilihan untuk menggugurkan penawaran CV Adithya atas pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun adalah tidak melampirkan format SKP.
Alasan itulah yang disanggah oleh CV Adithya. Karena CV Adithya telah melampirkan format SKP dalam form isian data kualifikasi lainnya.
“Ini yang kita sesalkan. Seharunya Pokja Pemilihan menjawab saja ada atau tidak ada format SKP dalam form isian data kualifikasi lainnya. Bukan melakukan evaluasi di luar alasan yang sudah dipakai Pokja untuk menggugurkan penawaran CV Adithya. Ini alasan mengada-ada dan membuktikan bahwa Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang tidak cakap dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Dan kami selaku penyedia sangat dirugikan”, ujarnya. (epy)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Tandukan Maut Kades Letmafo Kepada wartawan Felix Nopala Berujung Kepolisian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru