KEFAMENANU, JURNALNTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2022-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hafız Akbar Ritonga, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa pemeriksaan terhadap 35 orang saksi yang terdiri dari pihak atau pegawai Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU dan pihak ketiga yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” ujar Hafız dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pemeriksaan saksi, Kejari TTU juga telah meminta keterangan terhadap 3 orang ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara dan ahli bina keuangan daerah, guna membuat terang peristiwa pidana.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan, terdapat dugaan pengelolaan keuangan pada Perumda tersebut dilakukan secara manipulatif dan fiktif oleh beberapa pejabat. Penyidik juga menemukan adanya sejumlah pengeluaran keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.
Hafız menambahkan, secara paralel Tim BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menentukan besaran kerugian keuangan negara. Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
“Saat ini penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP untuk selanjutnya dapat menentukan sikap terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Pihak Kejari juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan penilaian atau kesimpulan sebelum proses penanganan perkara memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






