KEFAMENANU, JURNALNTT – Karier Buyung, Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), NTT, terancam berakhir.
Ia terancam diberhentikan sebagai ASN karena terbukti melakukan pungutan liar menggunakan stempel palsu.
Pengakuan itu disampaikan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (24/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bupati yang lebih akrab disapa Falen Kebo, Buyung membuat cap instansi sendiri tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Stempel itu kemudian digunakan untuk memungut biaya dari masyarakat atas nama penerimaan PAD Dinas Perikanan.
” ASN itu ada aturannya. Tidak boleh membuat kebijakan sendiri dan melangkahi pimpinan, ” kata Falen Kebo.
Hasil pemeriksaan internal menunjukan uang hasil pungli tidak disetor ke kas daerah. Buyung disebut membuat asumsi harga sendiri dan mengantongi uang tersebut.
” Uang PAD dimaksud tidak disetorkan ke Dinas Perikanan maupun Bapenda, melainkan dikantongi sendiri, ” tambahnya.
Falen Kebo menyebut praktik ini sudah berlangsung selama 2 tahun dan baru terbongkar saat Pemkab melakukan penertiban administrasi.
Saat ini, Pemkab TTU sedang memproses pemberhentian Buyung dari ASN. Proses final menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
Bupati Falen Kebo bersama Wakil Bupati Kamillus Elu menegaskan akan bersikap tegas terhadap setiap ASN yang melakukan pungli.
” Kami berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang melakukan pungli seperti ini, ” ujarnya.
Pemkab juga berjanji akan memperketat pengawasan administrasi dan keuangan di seluruh OPD agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






