Pinjaman Daerah Solusi Cerdas Bupati Kupang Atasi Kelemahan Fiskal Daerah

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki

Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki

Kupang, JURNAL NTT – Wacana Pemerintah Kabupaten Kupang untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 300 Miliar ke Bank NTT merupakan solusi cerdas. Wacana pinjaman daerah tersebut menguat di tengah efisiensi anggaran akibat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerimtah pusat.

Dampak pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat ke daerah memaksa pemerintah daerah untuk mencari solusi pembiayaan agar program kerja yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat terealisasi.

Pro dan kontra terkait pinjaman daerah yang diwacanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut mengemuka. Segelintir oknum masyarakat yang menolak wacana pinjaman daerah tersebut justeru mendapat respon sebaliknya dari Daniel Taimenas selaku Ketua DPRD Kabupaten Kupang, dan Deasy Ballo – Foeh selaku Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kupang. Mesakh Mbura selaku Anggota Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Kupang juga mendukung wacana pinjaman daerah tersebut.

Dukungan pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang atas wacana pinjaman daerah tersebut tentu berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan hukum terkait pinjaman daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan mengenai pinjaman daerah ini diatur lebih lanjut dalam Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

PP Nomor 1 tahun 2024 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk pinjaman daerah dalam PP 56 tahun 2018.

PMK Nomor 11 Tahun 2026 secara khusus mengatur pemberian pinjaman daerah yang bersumber dari dana Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dalam rangka kebijakan fiskal nasional. PMK ini ditetapkan 4 Maret 2026 dan telah berlaku.

Sayarat pinjaman daerah kepada bank mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. PP 1/2024 sekaligus mencabut PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah.

Baca Juga  Pemkab Kupang Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru Bagi Umat Kristen yang Merayakan

Secara umum, pinjaman daerah kepada bank harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
Pertama, pemerimtah daerah harus memiliki kemampuan membayar kembali pinjaman daerah kepada bank sebagai pemberi pinjaman.

Kedua, harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan beban pembayaran pokok, bunga/margin, serta biaya lainnya.

Ketiga, pinjaman harus àdigunakan untuk tujuan yang diperbolehkan. Sesuai skema PMK 11/2026, pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Leuangan Bukan Bank (LKBB) yang dimaksudkan untuk pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur milik Pemda. Infrastruktur tersebut harus tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Keempat, kegiatan yang dibiayai harus jelas dan layak. Pemda harus menyiapkan kerangka acuan kegiatan. Untuk pinjaman kegiatan, kerangka acuan tersebut disertai studi kelayakan.

Kelima, harus memenuhi batas pembiayaan utang daerah.
Pinjaman harus memperhatikan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah yang ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran berjalan. Untuk TA 2026, ketentuannya diatur dalam PMK 101 Tahun 2025.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Yosef Lede, SH - Aurum Obe Titu Eki S.Ars., Ars sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kupang Periode 2025-2030

Keenam, piinjaman harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan APBD sesuai ketentuan.

Ketujuh, pinjaman harus mendapat persetujuan DPRD terhadap nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang akan dilakukan dalam tahun anggaran.

Tidak semua bank otomatis dapat menjadi pemberi pinjaman. Sesuai skema PMK 11/2026. Untuk skema pinjaman daerah dalam rangka Kebijakan Fiskal Nasional, LKB/LKBB harus memenuhi kriteria tertentu dan mendapatkan penugasan dari pemerintah. Misalnya, salah satu kriterianya adalah memiliki peringkat kredit nasional minimal AA dan pengalaman memberikan pinjaman daerah di bidang infrastruktur. Artinya, Pemda boleh meminjam ke bank tidak berarti semua jenis pinjaman dan semua bank dapat digunakan secara bebas.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Bupati Kupang dan Anggota DPRD Paparkan Keterbatasan Anggaran Pembayaran Gaji P3K di Kementerian Keuangan
Bupati Kupang Gencarkan Cek Kesehatan Gratis
Pemerintah Kabupaten Kupang Mengucapkan Sealamat Hari Lahir Pancasila Kepada Seluruh Rakyat Kabupaten Kupang
Program Penguatan Lembaga Keagamaan Tingkatkan Moral, Spiritual dan Etika
Pemerintah Kabupaten Kupang Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Idul Adha Bagi Seluruh Umat Muslim yang Merayakan
Pemerintah Kabupaten Kupang Mengucapkan Selamat Merayakan Paskah Bagi Umat Kristen yang Merayakan
Pemerintah Kabupaten Kupang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H Kepada Seluruh Umat Muslim yang Merayakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03 WITA

Pinjaman Daerah Solusi Cerdas Bupati Kupang Atasi Kelemahan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:54 WITA

Bupati Kupang dan Anggota DPRD Paparkan Keterbatasan Anggaran Pembayaran Gaji P3K di Kementerian Keuangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:30 WITA

Bupati Kupang Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Pemerintah Kabupaten Kupang Mengucapkan Sealamat Hari Lahir Pancasila Kepada Seluruh Rakyat Kabupaten Kupang

Berita Terbaru