Ketua DPC Gerindra TTU Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Petrus Sole Ratrigis, seorang perencana dan pengawas pembangunan Dapur MBG Maubesi, melaporkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten TTU, Kristo Haki, yang juga pengelola Dapur MBG Maubesi, ke Polres TTU atas dugaan tindak pidana penipuan uang jasa dan biaya pengganti material.

Laporan itu dibuat pada Senin, (26/1/2026), setelah Kristo Haki diduga tidak memenuhi janjinya untuk membayar uang jasa dan biaya pengganti material yang telah dikeluarkan oleh Petrus.

Menurut laporan Petrus, Kristo Haki, telah menggunakan jasanya sebagai perencana dan pengawas pembangunan Dapur MBG Maubesi sejak November 2024.

Petrus telah melakukan pendataan lapangan, membuat layout, dan mengawas pembangunan dapur MBG di beberapa lokasi, termasuk di Desa Maubesi, BTN, dan Kantor BPJS kota Kefa.

Namun, setelah dapur MBG Maubesi selesai dibangun pada Juli 2025, Kristo Haki tidak lagi menghubungi Petrus untuk membayar uang jasa dan biaya pengganti material yang mencapai Rp 200 juta lebih.

Baca Juga  Tak Ada Alasan Hukum Bagi Kejari TTU Untuk Tidak Menangkap Willy Sonbay

“Saya sudah bekerja keras membuat perencanaan dan mengawas pembangunan Dapur MBG Maubesi, tapi tidak dibayar. Saya terpaksa melapor ke polisi karena sudah tidak ada jalan lain,” kata Petrus Ratrigis.

Petrus juga menyatakan bahwa Kristo Haki telah memanfaatkan keluguan dan kepercayaannya dengan menunjuknya sebagai PIC Dapur MBG Maubesi tanpa membuat surat pengangkatan yang jelas. Hal ini melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.

Saat melapor ke Polres TTU Petrus Sole Ratrigis didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait SH dan Rekan, Adv.Paulo Chrisanto, SH dan Victor Emanuel Manbait, SH.

Baca Juga  Kodim TTU Dekatkan Pelayanan Air Bersih Kepada Masyarakat Desa Upfaon

Kristo Haki dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).

Selain itu, Petrus juga akan melaporkan Kristo Haki ke Dinas Tenaga Kerja karena tidak membayar upah kerja jasa yang telah dikeluarkan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA