Mobil Truck Tabrak Tebing di Papua, 18 Pekerja Tambang Asal NTT Meninggal

- Editor

Rabu, 13 April 2022 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,jurnal-NTT.cpm – Diduga akibat rem blong, sebuah mobil truck naas yang mengangkut 29 orang pekerja tambang emas asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Meninggal Dunia.

Peristiwa naas itu berawal ketika truck yang ditumpangi 29 pekerja tambang emas itu menabrak gunung di kilometer 10, kampung Duwebey, Distrik Mimyambauw, Pegunungan Arfak, Papua Barat. Kejadian tersebut sekitar Pukul 01.00 WIT.

Baca Juga  Sekda Kabupaten Kupang Buka Sosialisasi Aplikasi Aplikasi E-BMD Bagi OPD dan Kecamatan se Kabupaten Kupang

Ketua Kerukunan Flobamora, Clinton Tallo, ketika dihubungi, Rabu (13/4/2022) membenarkan peristiwa memilukan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, dari total 29 orang yang menumpangi truck tersebut, sebanyak 18 orang yang semuanya merupakan warga NTT itu langsung meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan sisa penumpang masih dalam keadaan kritis dan sedang dirawat intensif di rumah sakit.

Baca Juga  Perekrutan Teda di Kabupaten Malaka Akan Disesuaikan Dengan Kebutuhan Instansi

Ia menyebut, dari 18 warga asal NTT korban lakalantas itu, sebanyak 16 orang berasal dari Kabupaten Belu dan Malaka, 1 orang dari Amarasi, Kabupaten Kupang, dan 1 orang dari Kabupaten Sikka.

Clinton menyebut, saat ini korban meninggal 18 orang, dan nantinya jika semua korban sudah teridentifikasi, maka ikatanFlobamora bersama perusahaan akan membantu pemulangan jenazah ke kampung halaman masing-masing. (tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru