Desakan Copot Jabatan Kadis PMD, Ini Jawaban Bupati dan Sekda Malaka

- Editor

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH.

Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH.

Betun,jurnal-NTT.com – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.MH menjawab desakan publik di media sosial yang meminta agar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka segera dicopot dari jabatannya. Publik meminta jabatan Kadis PMD dicopot karena diduga kuat melakukan pungutan liar untuk membiayai penyelengaraan pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Malaka.

Kepada jurnal-NTT.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (04/02/2023), Bupati Simon mengatakan, dirinya sangat menghargai desakan publik terkait pencopotan jabatan Kadis PMD tersebut. Namun menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga pemberian sanksi, baik moral maupun sanksi hukum kepada Kepala Dinas PMD harus melalui mekanisme yang berlaku di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sebab menurutnya, Kepala PMD Kabupaten Malaka, berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Desakan masyarakat atau publik saya hargai dan tentu saya akan tindaklanjuti. Hanya saja NRI (Negara Republik Indonesia) adalah Negara Hukum jadi apapun sanksi baik moral maupun hukum tentu harus melalui proses karena beliau (Kadis PMD) ASN harus melalui Baperjakat”, jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika ada laporan dari masyarakat kepada dirinya selaku Bupati Malaka, terkait kebijakan Kadis PMD tentang pungutan yang dilakukan terhadap para kepala desa terpilih tersebut, maka ia akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya apakah dirinya akan menggunakan hak prerogatif selaku Bupati untuk mencopot Kadis PMD dari jabatannya, Bupati Simon meminta media ini untuk menanyakan langsung kepada Sekda Malaka. Sebab pencopotan jabatan seorang ASN harus melalui Baperjakat.

“Sanksinya bisa tanya Pak Sekda karena harus lewat Baperjakat”, pintanya.

Bupati Simon juga meminta media ini untuk menanyakan langsung kepada Kadis PMD terkait apakah pungutan tersebut masih terus dilanjutkan ataukah sudah dihentikan.

“Tolong klarifikasi juga dengan Kadis PMD apakah dia masih maju pungut biaya itu atau dia berhenti, itu juga penting agar ada keseimbangan berita”, jelasnya.

Ia juga mengaku sudah memerintahkan Sekda Malaka, untuk melakukan klarifikasi dan menghentikan pungutan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdi Un Muti, yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (04/02/2023), mengaku sudah memanggil Kadis PMD dan menginstruksikan agar segera menghentikan pungutan tersebut.

Baca Juga  Sekda Obet Laha Ajak Pemuka Agama Dukung Kebijakan Pemkab Kupang

Kadis PMD juga diperintahkan agar segera mengembalikan uang dan kain adat yang telah dipungut dari para kepala desa terpilih.

“Saya sudah panggil Pak Kadis PMD dan saya sudah sampaikan untuk terhadap kesepakatan (pungutan) menurut dia (Kadis PMD) dengan para kepala desa terpilih itu dipending kembali. Tidak boleh dilanjutkan”, jelasnya.

Sekda Un Muti juga memerintahkan kepada Kadis PMD agar mengembalikan pungutan dari para kepala desa terpilih yang sudah terlanjur menyetor uang dan kain adat.

Ia mengatakan, seharunya Kadis PMD berkoordinasi terlebih dahulu dengan dirinya selalu Sekda sebelum membuat keputusan pemungutan uang dan kain adat dari para kepala desa terpilih. Koordinasi tersebut dimaksudkan agar bersama-sama mencari solusi sebelum pengambilan keputusan.

Sekda Ferdi Un Muti juga mengatakan, telah memanggil dan memberikan teguran lisan kepada Kadis PMD sebagai sanksi.

“Terkait sanksi tentu ada prosedurnya. Kan saya sudah panggil dan saya sudah tegur. Teguran lisan dari pimpinan ini kan bagian dari sanksi”, tegasnya.

Baca Juga  Pacu Target Vaksinasi, Bupati Malaka Tekankan Disiplin Jalankan Tupoksi

Menurutnya, jika Kadis PMD tidak mengembalikan pungutan uang dan kain adat kepada para kepala desa terpilih maka sanksi akan ditingkatkan ke tahap teguran tertulis.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.IP, yang dikonfirmasi media ini mengaku sudah menghentikan pungutan uang dan kain adat dari pada kepala desa terpilih.

“Sudah dihentikan (pungutan). Kalau kain belum ada yang kumpul. Baru satu orang tapi sudah dikembalikan”, jelasnya.

Dikutip dari hitsidn.com, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.IP, mengatakan, semua pembiayaan seremoni pelantikan kades dibebankan kepada para kepala desa yang dilantik. Kebijakan tersebut diambil, lantaran tidak tersedia anggaran dalam APBD.

Sumbangan tersebut, menurut Agustinus, akan digunakan untuk pembiayaan seperti sewa tenda, sewa kursi, sewa dekorasi, konsumsi, dan keperluan lainnya.

Selain kontribusi uang tersebut, tambah Agustinus, ada kontribusi berupa selendang sebanyak satu lembar per desa dan satu pasang kain tenun Malaka per kecamatan. (Sipri Klau)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:32 WITA

Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA