Buronan Kasus Kematian Dua Pelajar di TTU Dibekuk di Kalimantan

- Editor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – ​Pelarian RIB, tersangka terakhir dalam kasus yang menewaskan dua pelajar di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kefamenanu, berakhir.

Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk RIB di wilayah Kalimantan pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

​Penangkapan ini menutup perburuan panjang setelah RIB, yang masih di bawah umur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Juni 2025.

Ia melarikan diri dan bersembunyi pasca insiden tragis yang merenggut nyawa Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17) pada 20 April 2025.

​Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, sebelumnya bahkan sempat menawarkan hadiah sebesar Rp 5.000.000 bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat tentang keberadaan RIB.

Baca Juga  Lepas 12 Calon Jamaah Haji, Ini Pesan Bupati Kupang

​“Masyarakat yang dapat memberikan informasi tentang keberadaan tersangka RIB, akan dihadiahi Rp. 5.000.000,” ujar Kapolres TTU, Eliana Papote, pada konferensi pers 30 September 2025 lalu.

Ia juga menyebut identitas tersangka telah disebarkan ke seluruh jajaran Polda NTT.

​Setelah diringkus, RIB langsung diterbangkan kembali ke Kefamenanu. Saat ini, ia dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kefamenanu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Hingga Anggota BPD Minta Inspektorat Segera Audit Dana Desa Maukabatan Karena Beraroma Korupsi

​Kasus ini total melibatkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya, BP dan SM, sebelumnya telah diamankan. Ketiganya diduga melakukan pengejaran dan penghadangan yang menyebabkan Maleo dan Rio Sonbay kehilangan kendali atas sepeda motor mereka, menabrak tembok pembatas, dan akhirnya meninggal dunia.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru