Lepas 12 Calon Jamaah Haji, Ini Pesan Bupati Kupang

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kupang, Korinus Masneno sedang memberikan sambutan pada acara pelepasan 12 Jamaah Haji asal Kabupaten Kupang untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci. Foto : Prokopim

Bupati Kupang, Korinus Masneno sedang memberikan sambutan pada acara pelepasan 12 Jamaah Haji asal Kabupaten Kupang untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci. Foto : Prokopim

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Bupati Kupang, Korinus Masneno melepas 12 orang Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Kupang untuk menjalankan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah Al Mukaramah. Acara pelepasan jamaah haji tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati, Rabu ( 7/6/2023).

“Momentum ini harus lebih kita syukuri lagi karena pada hari ini kita semua menjadi saksi bagi saudara-saudara kita yang akan berangkat ke tanah suci. Saya sebagai wakil pemerintah dan pribadi mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada saudara-saudari yang akan berangkat ke tanah suci, kami mendoakan agar dalam menunaikan ibadah mulia ini selalu mendapatkan berkah dan ridho dari Allah Subhanahu wata’ala serta menjadi haji yang mabrur,”ungkap Bupati Masneno”, tutur Bupati Masneno.

Baca Juga  Kaca Jendela Kantor DPRD Kabupaten Kupang Hancur Dilempar, Anton Natun Berang

Bupati Kupang berpesan kepada para Jamaah Calon Haji agar selain menunaikan rukun kelima dari rukun Islam, kepergian ke tanah suci secara tidak langsug membawa nama baik daerah dan nama baik bangsa Indonesia pada umumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengharapkan kepada Jamaah Calon Haji untuk selalu menaati berbagai peraturan yang ada di Arab Saudi, selalu tertib dan khidmat dalam melaksanakan tuntutan ibadah, sehingga seluruh Jamaah Haji khususnya yang berasal dari Kabupaten Kupang dapat melaksanakan rangkaian pelaksanaan ibadah haji dengan sebaik-baiknya, serta dapat kembali ke tanah air dalam keadaan sehat wal’afiat,” harapnya.

Sementara dilaporkan panitia penyelenggara haji dan umroh Kabupaten Kupang, Marhaban Adhang bahwa Kabupaten kupang mendapatkan kuota sebanyak 12 orang untuk berangkat haji, dengan rincian, Jamaah calon haji Kecamatan Sulamu sebanyak 1 orang, Kecamatan Kupang Tengah 2 orang, Kecamatan Kupang Timur 2 orang dan Kecamatan Fatuleu sebanyak 7 orang. Dan jadwal keberangkatan ke Tanah Suci Makkah pada 15 Juni 2023. Sedangkan untuk kepulangan Jamaah haji nantinya tiba di Kupang 28 Juli 2023.

Baca Juga  Siswa SMKN Kobalima Jurusan TKJ Lakukan Kunjungan Industri Ke Dinas Kominfo Malaka

“Perkenankanlah kami atas nama Jamaah Calon Haji dan panitia mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Bupati yang telah meluangkan waktu untuk pelepasan Jamaah Calon Haji, dan akan penerimaan kembali Jamaah Haji Kabupaten Kupang nantinya. Terima kasih juga kepada semua undangan yang telah hadir dalam acara pelepasan ini. Mohon dukungan untuk perjalanan spiritual Jamaah Calon Haji ini, agar seluruh tahapan dan rangkaian ibadah haji dapat dengan sempurna dilaksanakan dan sukses, dan sekembalinya ke tanah air bisa menyandang seorang Haji dan Hajjah yang mabrur dan mabruroh,”kata Marhaban Adhang pengurus Jamaah Calon Haji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Rekrutmen Tenaga Kerja di Pelabuhan Wini Sarat KKN, Tenaga Kerja Lokal Disingkirkan

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang Saturlino Correia, Dandim 1604/Kupang Letkol Inf.Wiwit Jalu Wibowo, perwakilan dari Polres Kupang Ipda Yuda Irianto, Staf Ahli Bupati Pandapotan Siallagan dan Paulus Ati, Ketua FKUB Kab.Kupang Yunus Kay Tulang, Tokoh Agama, serta undangan lainnya.

Sumber : Prokopim Kabupaten Kupang

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru