Bupati Malaka Sebut Frans Lebu Raya Sebagai Putra Terbaik NTT

- Editor

Minggu, 19 Desember 2021 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, jurnal-ntt.com – Bupati Malaka Drs. Simon Nahak, S.H., M.H., menyebut Frans Lebu Raya sebagai Putra terbaik NTT ketika menyampaikan ucapan belasungkawanya atas berpulangnya Gubernur NTT 2 Periode 2008-2018, itu, melalui pesan WhatsaApp, Minggu 19 Desember 2021.

“Saya selaku Bupati Malaka mengucapkan Turut berdukacita atas meninggalnya alm. Drs. Frans Lebu Raya di Pulau Dewata Bali”, ungkapnya

Baca Juga  DPA APBD Perubahan Belum Rampung, Sejumlah Program Pemkab Kupang Terancam Gagal

sebagai putra NTT, kata Bupati Simon, saya merasa kehilangan tokoh NTT yang juga salah satu Putra NTT terbaik yang dengan seluruh perwujudan dirinya telah membangun provinsi NTT selama 2 Periode kepemimpinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Frans dalam perjuangan dan karirnya sebagai pemimpin daerah ini telah berusaha untuk menjadi pribadi ideal bagi kepentingan semua orang, semua suku, ras, golongan dan agama di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga  Ini Makna Idul Fitri Menurut Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba

“Saya mendoakan semoga alm. Drs. Frans Lebu Raya beristrahat dalam Damai dan menjadi pendoa bagi keluarga yang ditinggalkan”, tutup Bupati Simon. (Oll)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru