Polsek Laenmanen Diduga Diamkan Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan

- Editor

Sabtu, 10 Juli 2021 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Laenmanen, diduga sengaja diamkan laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum kakak beradik berinisial (JO) dan (AO).

Pasalnya tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan oleh kakak beradik itu telah dilaporkan ke Polsek Laenmanen setahun yang lalu. Anehnya, kasus tersebut hingga kini belum juga ditindaklanjut oleh APH.

Demikian keterangan pers Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H salah satu kuasa hukum korban kepada media ini Jumat (9/7/2021) di Atambua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Son Lau, dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh JO dan AO itu telah dilaporkan ke Polsek Laenmanen tertanggal 6 Juli 2020 dan 31 Agustus 2020.

Baca Juga  Nono Siap Ikuti Olimpiade Sain dan Matematika Tingkat Asia, Keluarga Ibadah Syukur

“Sesuai STTL, kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Laenmanen setahun yang lalu. Namun hingga kini tidak ada tindakan apa apa dari pihak Polsek Laenmanen, ” ujar Son Lau.

Sikap Polsek Laenmanen yang diduga sengaja mendiamkan kasus tersebut, menunjukan bahwa Polsek Laenmanen tidak memiliki etikad baik dan professional guna menangani tindak pidana tersebut.

Karena itu, Son Lau menduga, diamnya laporan kasus dugaan pemekorsaan dan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan JO dan AO, diduga adanya perlindungan dari Polsek Laenmanen terhadap pelaku.

“Bayangkan saja, sudah satu tahun laporan itu, Polsek Laenmanen tidak pernah melakukan tindakan apa-apa terhadap terlapor (pelaku). Pelaku dibiarkan berkeliaran sesuka hati. Sungguh sedih Polsek Laenmanen ini,” tegas Son Lau.

Baca Juga  Bupati Simon Sampaikan Makna Hari Kesaktian Pancasila

Son Lau melanjutkan, terhadap laporan korban berinisial (IE), Polsek Laenmanen telah menunjukan itikad buruk dalam penanganannya.

Lebih lanjut, Son Lau menjelaskan, laporan dugaan pemerkosaan sampai dengan saat ini diam membisu begitu pula dengan laporan dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hal ini menurut Son Lau merupakan Itikad buruk dan tidak profesionalnya Polsek Laenmanen tersebut telah mencederai penegakan hukum dan keadilan.

“Hasil dari pemerkosaan itu, korban saat ini telah melahirkan seorang anak. Polsek Laenmanen tahu akan hal ini, tetapi seolah menutup mata dan membiarkan tindak pidana ini mengendap di laci meja Kapolsek dan Kanitres. Selain itu, terhadap dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sepeda motor yang diambil pelaku telah disita oleh penyidik lalu penyidik memberikan kembali kepada pelaku untuk digunakan. Padahal sepeda motor itu BPKB dan STNK atas nama pelapor/korban. Ini kan lucu. Saya tidak tahu hukum mana yang diterapkan oleh Polsek Laenmanen ini,” kesal Son Lau.

Baca Juga  Bupati Kupang Hadiri Misa Perdana Imam Baru RD. Alan Da Costa Soares Dosantos

“Terkait mandegnya laporan klien kami ditangan Polsek Laenmanen ini. Kami kuasa hukum korban telah melaporkan tindakan dan sikap Kapolsek Laenmanen dan Kanitres kepada Kapolres Malaka, guna mengevaluasi kinerja Kapolsek Laenmanen dan anak buahnya” beber Son.

“Kami sudah bertemu Kasat Reskrim Polres Malaka dan menyampaikan duduk persoalan yang dialami oleh korban/pelapor. Kasus itu harus diambil alih Polres Malaka mengingat Polsek Laenmanen yang tidak mampu dan professional sehingga sudah setahun berlalu tidak ada kepastian hukum dan keadilan atas diri korban”tutup Son. (tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru