Bupati Simon Ingatkan Penjabat Kepala Desa Rendah Hati dan Layani Pakai Hati

- Editor

Rabu, 10 November 2021 - 08:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH mengingatkan kepada Penjabat Kepala Desa untuk selalu rendah hati dan menggunakan hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Layani masyarakat dengan hati dan selalu rendah hati menerima masukan atau kritikan yang membangun dan memberikan manfaat bagi wilayah dan masyarakat. Ajaklah seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama membangun wilayah yang kita cintai bersama ini,” demikian ungkap Bupati Simon Nahak saat mengambil sumpah dan melantik Emanuel Daok Nahak, sebagai Penjabat Kepala Desa Litamali, Kecamatan Kobalima di ruang rapat Bupati Malaka, Selasa, (9/11/2021)

Emanuel Daokn Nahak menjadi Penjabat Kepala Desa Litamali menggantikan Vinsensius Manek yang berhalangan tetap.

Beberapa poin penting lain yang disodorkan Bupati Malaka antara lain tidak boleh membuat pembedaan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap kali dalam acara pelantikan saya selalu tekankan bahwa politik pemilihan di desa ataupun pilkada kepala daerah telah selesai, sehingga yang harus ditanamkan adalah kebersamaan untuk membangun. Hilangkan semua sentimen politik karena itu hanya merugikan tidak menguntungkan. Jadilah pelayan masyarakat yang mengedepankan netralitas,” ujar Doktor Hukum Pidana ini.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Malaka yang berprofesi sebagai Advokat ini memberikan catatan penting untuk dinas tekhnis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk memberikan perhatian serius atas beberapa hal.

Baca Juga  Miris, Warga Desa Nanebot Bersama Lima Anaknya Tinggal di Pondok Reot

Pertama, jikalau ada penjabat Kepala Desa yang berhalangan tetap dan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang harus diangkat adalah Sekretaris Desa.

“Supaya tidak ada kasak kusuk atau gonjang ganjing mengenai siapa yang akan menjadi pengganti kepala desa. Dan harus berlaku mulai dari saat ini,” tegasnya.

Kedua, agar Penjabat Kepala Desa menjabat sampai akhir tahun sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Kalau kita mengganti Penjabat Kepala Desa di pertengahan atau satu dua bulan di akhir tahun, akan berakibat pada pertanggungjawaban laporan keuangan dan kinerja serta administras lainnya. Selain politik, pergantian seorang penjabat harus juga memperhatikan dimensi anggaran dan hukumnya,” tandasnya lagi.

Baca Juga  Bupati Malaka Terpilih Tegaskan, Audit di 100 Hari Kerja Bukan Untuk Balas Dendam

Penulis buku Pidana Pajak ini pun mengutarakan, selama dirinya menjadi pemimpin di Malaka, mekanisme audit anggaran akan tetap ditempuh.

” Sehingga kepada seluruh aparatur daerah yang dipercayakan untuk memimpin agar menggunakan anggaran sesuai dengan manfaat dan peruntukkannya. Saya mau kita kerja dengan jujur dan ada kendala yang ditemui, segera dicarikan solusinya bersama pimpinan yang lebih tinggi,” tukasnya.

Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut antara lain para Asisten Sekda Malaka, Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat Kobalima.

Sementara bertindak sebagai saksi rohaniwan yakni Romo Edmundus Sako, Pr Deken Malaka.

Sumber : Diskominfo Malaka

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA