Audit Delapan OPD di Malaka, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

- Editor

Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, jurnal-NTT.com -Hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) terhadap pengelolaan keuangan negara di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malaka terdapat temuan kerugian negara Rp 1, 5 Miliar.

Hal ini disampaikan Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH kepada wartawan, usai menandatangani komitmen kerja sama dengan perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) NTT, di Kupang, Rabu (23/6/2021).

Namun Dr Simon belum merincikan nama delapan OPD yang menjadi terperiksa dalam audit tersebut sebab masih bersifat internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengenai adanya temuan penyimpangan anggaran, juga dalam hitungan kasarnya kurang lebih Rp 1,5 Miliar. Dan siapa saja yang terlibat itu saya belum bisa sebutkan karena ini masih audit internal”, jelasnya.

Baca Juga  Nono Siap Ikuti Olimpiade Sain dan Matematika Tingkat Asia, Keluarga Ibadah Syukur

Bupati Simon menjelaskan, untuk mengevaluasi kinerja para pimpinan OPD dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Malaka bekerja sama dengan BPK, BPKP serta Inspektorat Daerah (Irda) Pemerintah Provinsi NTT sebagai lembaga audit eksternal untuk melakukan audit.

Tujuan kerjasama tersebut untuk menghindari subyektifitas dalam audit yang dilakukan oleh Irda Kabupaten Malaka sebagai lembaga audit internal.

“Sehingga harus berimbang. Karena kalau hanya audit internal bisa saja subyektifitas ditonjolkan”, jelasnya.

Menurutnya, permintaan bantuan audit oleh Pemkab Malaka kepada auditor eksternal sudah mendapat respon positif dari Inspektorat Daerah (Irda) Pemerintah Provinsi NTT. Buktinya, saat ini Irda Pemprov NTT sedang berada di Malaka untuk melaksanakan audit.

Baca Juga  Miris ! Proyek Jalan yang Rusak Berantakan di Desa Dirma, Malaka Dikerjakan Sendiri Kades dan Anaknya

Sementara BPKP dan BPK sudah menyetujui untuk menindaklanjuti permintaan Pemkab Malaka dalam rangka membantu Irda Kabupaten Malaka untuk mengaudit.

Ia menjelaskan, Pemkab Malaka tidak hanya menindaklanjuti temuan kerugian negara dari pemerintahan sebelumnya tapi terus melakukan audit. Dan sampai saat ini sudah delapan OPD yang diaudit.

Menyinggung soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Bupati Simon menjelaskan, WTP yang diperoleh Pemkab Malaka tersebut merupakan tidaklanjut dari pemerintahan sebelumnya. Namun tindaklanjut atas temuan Irda Kabupaten Malaka atas pengelolaan keuangan pemerintahan sebelumnya juga berkontribusi terhadap WTP yang didapat Pemkab Malaka.

Baca Juga  Mateldius Sanam Dilantik Jadi Kadis PUPR Kabupaten Kupang

“Tindaklanjut dari pemeriksaan itu lalu kita mendapat WTP”, jelasnya.

Bupati Simon melanjutkan, WTP yang diperoleh Pemkab Malaka saat ini bukan merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Sebab ia hanya melanjutkan pekerjaan yang sudah dilakukan pemerintahan sebelumnya.

“Saya hanya lanjutkan pendahulu saya. Sejak awal saya sudah katakan. Yang baik saya pertahankan, yang bengkok saya luruskan dan yang salah saya benarkan. Itu filosofi untuk memperbaiki tata kelola keuangan maupun birokrasi di Kabupaten Malaka”, ujarnya. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru