Kabag Umum John Sula Diduga Bangun Bengkel Servis Mobil Ilegal

- Editor

Senin, 5 Juni 2023 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah bengkel servis mobil yang dibangun Kabag Umum Setda Kabupaten Kupang, John Sula di wilayah Walikota, Kota Madya Kupang. Gedung bengkel ini merupakan aset Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang. Foto : SK/JN

Inilah bengkel servis mobil yang dibangun Kabag Umum Setda Kabupaten Kupang, John Sula di wilayah Walikota, Kota Madya Kupang. Gedung bengkel ini merupakan aset Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang. Foto : SK/JN

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang, John Sula diduga kuat membangun bengkel servis mobil ilegal menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang.

Sumber kuat media ini di Oelamasi, Selasa (09/05/2023), mengatakan, bengkel servis mobil yang dibangun pada tahun 2022 tersebut diduga tidak mengantongi izin pengelolaan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang selaku Pengelola Aset dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang selaku Kuasa Pengelola Aset.

Sumber itu juga menyebut, pendapatan   dari perbaikan mobil di bengkel yang dibangun John Sula itu juga tidak disetor ke BPKAD dan tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPj).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain tidak ada setoran ke BPKAD, biaya perbaikan mobil di bengkel itu juga tidak dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada SPj lalu pendapatan dari bengkel itu dikemanakan”? kata sumber.

Menurut sumber, John Sula menggunakan aset bekas gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang untuk membangun bengkel tanpa izin pakai dari Sekda dan BPKAD Kabupaten Kupang.

Selain tidak memiliki izin pengelolaan, lanjut sumber, penggunaan aset bekas gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang tersebut juga tidak ada kontrak antara Kuasa Pengelola Aset dan pihak pemakai aset.

Baca Juga  Dinilai meresahkan, Anton Natun Desak Pj Bupati Kupang Copot Kabag Umum Setwan

“Harus ada izin dari Sekda selaku Pengelola Aset dan BPKAD selaku Kuasa Pengelola Aset. Aset yang ditinggalkan karena perpindahan Ibu Kota (dari Kota Kupang ke Kabupaten Kupang) harus diserahkan kembali ke pengelola untuk dikelola supaya bisa meningkatkan pendapatan daerah”.

“Dan juga harus ada kontribusi untuk daerah. Bengkel yang dia (John Sula) bangun itu tidak ada izin dari pengelola dan kuasa pengelola. Selain itu tidak ada kontribusi untuk daerah. Gedung yang dipakai untuk bangun bengkel itu juga tidak ada izin pinjam pakai dari pengelola dan kuasa pengelola aset dan tidak ada kontrak. Jadi itu bengkel ilegal”, jelas sumber.

Sesuai ketentuan, lanjut sumber, John Sula tidak memiliki kewenangan untuk membangun bengkel. Sebab tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kabag Umum Setda.

“John Sula ini tugas pokok dan fungsinya apa? Kok Kabag umum bisa bangun bengkel”? ujarnya.

Menurutnya, di bengkel tersebut, John Sula mempekerjakan satu orang kepala mekanik dan tiga orang staf mekanik.

Mirisnya menurut sumber, kepala mekanik yang memimpin bengkel yang didirikan John Sula itu merupakan tenaga honor Bagian Umum Setda yang sebelumnya bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Alat Berat Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Jembatan Darurat Benenai Masih Aman Dilalui Kendaraan Roda Dua dan Empat, Pasca Dihantam Banjir

“Kepala mekanik di bengkel buatan dia (John Sula) itu diambil dari BLUD Alat Berat”, jelas sumber.

Perekrutan mekanik yang bekerja di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut kata sumber, menyalahi ketentuan. Sebab tenaga honorer itu direkrut untuk melaksanakan tugas administrasi di Bagian Umum Setda. Bukan dipekerjakan di bengkel tapi digaji oleh negara.

Harusnya menurut sumber, semua kendaraan dinas yang rusak wajib diperbaiki di bengkel BLUD Alat Berat Kabupaten Kupang. Sebab BLUD memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain memiliki izin resmi, pendapatan dari BLUD disetor ke BPKAD sebagai pendapatan daerah.

Kepada media ini, seorang mekanik bengkel yang dibangun John Sula tersebut mengatakan, ia dan tiga orang mekanik di bengkel tersebut ditugaskan untuk memperbaiki kendaraan dinas milik Bagian Umum Setda.

Mekanik yang enggan disebutkan namanya itu juga mengatakan, selain kendaraan dinas dari Bagian Umum Setda, ada juga kendaraan dinas dari instansi lain yang diservis di bengkel tersebut.

Ia juga mengatakan, pendapatan dari usaha bengkel servis mobil dinas tersebut disetor ke Bagian Umum Setda.

Baca Juga  Lepas 12 Calon Jamaah Haji, Ini Pesan Bupati Kupang

“Bengkel ini bangun tahun 2022. Pemasukan dari bengkel biasanya kami setor ke Bagian Umum (Setda)”, ujarnya.

Sementara itu, John Sula yang dikonfirmasi media ini membantah. Ia enggan menyebut tempat servis kendaraan tesebut sebagai bengkel.

Menurutnya, aset gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang tersebut dipakai sebagai tempat untuk memeriksa kendaraan dinas Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang yang rusak.

Ia menjelaskan, jika ada kendaraan dinas Bagian Umum yang rusak maka akan dibawa ke tempat tersebut untuk diperiksa. Apabila kendaraan hanya rusak ringan maka mekanik langsung memperbaiki kendaraan tersebut. Namum jika kendaraan rusak berat maka akan dibawa ke bengkel lain untuk diperbaiki.

John mengatakan, empat orang mekanik yang bertugas memeriksa kendaraan dinas yang rusak itu merupakan tenaga honor di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang.

Ia juga mengatakan, tidak ada pendapatan dari aktivitas perbaikan kendaraan di tempat yang ia bangun itu. Mekanik yang memperbaiki kendaraan dinas yang rusak juga tidak diupah. Sebab para mekanik tersebut merupakan tenaga honor yang bekerja di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA