Bupati Simon : Pemakaman Jenazah Covd-19 Harus Sesuai Protokol Kesehatan

- Editor

Senin, 9 Agustus 2021 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Bupati Malaka Dr Simon Nahak, S.H., di dampingi Wakapolres Malaka dan Kasat Pol PP, M.H., mengunjungi rumah duka pasien covid-19 yang meniggal di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.Senin (9/8/2021) pagi.

Bupati Simon menyampaikan secara langsung ungkapan duka mendalam dan belasungkawa atas meninggalnya Ina Na’i Rabasa (petuah adat).

Bupati Simon melakukan pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang penguburan (jenazah covid-19 di Besikama).

Dari sisi pemerintah Bupati Simon meminta pada saat pemakaman jenazah korban covid-19 harus melalui SOP (standar operasioanal prosedur) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19.

“Terkait persoalan adat, sebagai anak dan anak mantu. Saya menyadari hal itu. Saya angkat tangan jika terkait persoalan adat, akan tetapi penguburan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan,”tandas Bupati Simon.

Berdasarkan aturan, terkait pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Lanjutnya, Bupati Simon juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar rabasa. Terkait ritual adat Bupati mengaku tidak akan mencampuri, akan tetapi secara aturan protokol kesehatan dan pasien covid-19 harus segera dikebumikan demi kenyamanan masyarakat umum.

“Saya dengan kawan-kawan TNI & Polri, hanya menyampaikan agar pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan, saya mohon maaf. Saya juga merasa bersedih, tetapi ini demi kebaikan untuk kita semua,”ungkap Bupati Simon.

Baca Juga  SN-KT Tumbangkan SBS-WT Dengan Perolehan 984 Suara

Informasi yang diperoleh, penguburan Jenazah pasien covid-19 di Kabupaten Malaka, dapat dimakamkan di semua pemakaman umum dimana saja. Syaratnya, pada saat pemakaman jenazah korban covid-19 harus melalui SOP (standar operasioanal prosedur) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA