KEFAMENANU, JURNALNTT – Di tengah bergulirnya penanganan laporan terkait pemberitaan NTTHits di Polres TTU, Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus Delasalle Kebo membuka ruang diaolog dengan perwakilan Forum Wartawan NTT yang menemuinya di Kefamenanu, Kamis (24/09/2026).
Pertemuan berlangsung secara dialogis. Kedua pihak saling bertukar pandangan mengenai posisi pers, pemerintah daerah, hak atas informasi, kewajiban konfirmasi, serta batas kepatutan ketika pemberitaan bersinggungan dengan kehidupan pribadi.
Dalam pertemuan itu, Bupati Falen menjelaskan alasan pihaknya menempuh langkah hukum. Sementara perwakilan Forum Wartawan NTT menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun pelaksanaannya tetap melekat dengan tanggung jawab jurnalistik, verifikasi, dan etika profesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Falen menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kritik yang diarahkan kepada dirinya sebagai kepala daerah.
“Kalau yang dikritik itu bupati, saya kira wajar. Bupati memang wajib dikritik karena itu jabatan publik,” ujar Bupati Falen dalam pertemuan tersebut.
Namun, ia meminta agar kritik terhadap dirinya sebagai pejabat publik dibedakan dengan pemberitaan yang menyentuh anggota keluarganya yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Bupati Falen , istri dan anak-anaknya ikut terseret dalam pemberitaan yang dipersoalkan sehingga menimbulkan tekanan bagi keluarga. Karena itu, ia menekankan pentingnya konfirmasi sebelum informasi dipublikasikan.
“Sebagai jurnalis, kalau ada informasi tentang saya, telepon saya saja. Kapan pun bisa dikonfirmasi,” katanya.
Bagi Bupati Falen, komunikasi dengan wartawan tidak semestinya dipandang sebagai hambatan terhadap kerja jurnalistik. Ruang konfirmasi justru menjadi bagian dari proses memastikan informasi yang diterima masyarakat memiliki dasar yang jelas, akurat, dan berimbang.
Terkait pemberitaan NTTHits yang menjadi sorotan, Bupati Falen menjelaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan mekanisme yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Perkara tersebut kini ditangani Polres TTU. Substansi laporan, pemeriksaan, alat bukti, dan kesimpulan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Posisi tersebut ditegaskan kuasa hukum Bupati TTU, Ferdinandus Maktaen, S.H. Ia mengatakan tim hukum terus mengawal laporan secara proporsional dan menghormati seluruh tahapan penanganan perkara.
“Yang kami kawal adalah proses hukumnya. Kita hormati mekanisme yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif,” ujar Ferdy.
Menurut Ferdy, pengawalan secara hukum bukan dimaksudkan untuk membangun tekanan terhadap kerja jurnalistik, melainkan memastikan persoalan yang telah masuk ke ranah hukum berjalan sesuai koridor.
“Perbedaan pandangan tidak harus menjadi jarak. Sepanjang komunikasi tetap dibuka dan masing-masing pihak menghormati koridor profesi serta hukum yang berlaku, ruang penyelesaian tetap terbuka,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Forum Wartawan NTT dalam pertemuan menyampaikan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi dan konfirmasi, serta menjaga etika profesi. Pada saat yang sama, forum juga menekankan pentingnya pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi dengan media.
Forum Wartawan NTT juga menerima catatan kritis dan koreksi terhadap tindakan atau pemberitaan wartawan yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi. Namun, forum menegaskan tidak datang untuk membenarkan ataupun menyalahkan salah satu pihak secara sepihak, melainkan membuka ruang komunikasi agar persoalan dapat dilihat secara jernih dengan tetap menghormati proses hukum dan independensi profesi jurnalistik.
Pertemuan tersebut menyisakan pesan bahwa perbedaan pandangan antara pemerintah dan pers tidak harus berubah menjadi permusuhan. Kritik tetap memiliki tempat, tetapi membutuhkan data, konfirmasi, dan kehati-hatian. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan tidak menutup akses komunikasi terhadap wartawan.
Dengan demikian, proses hukum yang kini berjalan di Polres TTU tidak dengan sendirinya menutup ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pers. Pemerintah membutuhkan pers sebagai mitra kritis, sedangkan pers membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi dan pihak yang dapat memberikan klarifikasi, demi menghadirkan informasi yang benar, berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






