KEFAMENANU, JURNALNTT – Kuasa Hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar belakangan ini yang mengaitkan nama kliennya dalam proses persidangan gugatan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati TTU, Jumat (31/7/2026), tim kuasa hukum Saiful Anam dan Partners menegaskan bahwa sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik klien beserta keluarga.
” Kami ingin meluruskan. Inti dari klarifikasi ini adalah banyak poin dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hal ini sudah masuk kategori fitnah, ” ungkap Ferdinandus Maktaen, perwakilan kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menegaskan harus ada pemisahan antara sengketa kelembagaan PT CML Metro Medika dengan Pemda TTU dan hubungan pribadi Falen Kebo sekeluarga dengan Chatarina Sigit alias ibu Rina.
” Hubungan antara Pak Falen dan keluarga dengan Ibu Rina sangat dekat. Saking dekatnya, ada keluarga yang saat ini bekerja bersama Ibu Rina. Ini bukan hubungan pekerjaan, ” jelasnya.
Terkait isu pinjam meminjam, disebut tidak ada. Semua transaksi yang beredar sudah diselesaikan sebelum sidang berlangsung dan ada bukti transfer serta komunikasi.
” Kalau berpikir belum ada pengembalian uang, itu karena belum ada pelaporan invoice.Kalau invoice sudah ada baru kita tau harganya berapa baru dikembalikan. Jadi ini bukan pinjam meminjam, ” tegasnya.
Sebagai bukti, ditunjukkan transfer pengembalian senilai Rp 150.000.000 terkait pembelian sofa.
” Ini menunjukan bahwa fitnah yang diberikan kepada klien kami adalah tidak benar, ” ujarnya.
Tuduhan pemerasan juga dibantah. ” Tidak ada unsur pemerasan. Pernyataan di persidangan maupun di luar sidang yang menyebut adanya pemerasan dibantah karena tidak berdasar, ” katanya.
Untuk pembagian 50 tas, dijelaskan itu merupakan donasi dari komunitas Ibu Rina yang dititipkan kepada Ibu Andini untuk disalurkan kepada anak – anak yang kurang mampu.
Sementara soal pembelian sepatu merek tertentu untuk anak, juga sudah dikembalikan senilai Rp 1,9 juta. ” Sebenarnya tidak ada keinginan untuk membeli, tapi tetap dikembalikan, “ujarnya.
Kuasa hukum menyayangkan pemberitaan yang mencampuradukkan antara hubungan kekerabatan dan hubungan antar lembaga.
” Yang diungkap di persidangan sebenarnya sudah selesai jauh sebelum berita ini keluar, ” katanya.
Disebutkan pemberitaan tersebut sudah menyerang harkat martabat pribadi, istri hingga anak. Hal ini berdampak pada psikologi keluarga .
” Menurut kami ini ada upaya tidak baik atau punya tendensi khusus untuk menjatuhkan harkat dan martabat Pak Falen Kebo dan keluarga, tegasnya.
Di akhir, pihak terkait mengaku menghormati kebebasan pers dan proses hukum. Namun meminta media menyampaikan informasi secara berimbang dan utuh***.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






