Carut Marut Proses Hukum Ilegal Sonokeling di TTU, Para Pelaku Berkeliaran Bebas dan Ditengarai Terus Beraksi

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Viktor Manbait, menduga adanya jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat.

Pasalnya, sudah enam bulan proses penanganan kasus ilegal logging sonokeling di TTU, namun sampai saat ini tak ada kejelasan dan berujung penyelesaian.

Padahal, kasus tersebut terang benderang pelakunya. Ada barang bukti dan hasil lacak balak yang membuktikan asal muasal kayu-kayu tersebut dari kawasan hutan, Bifemnasi Sanmahole.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, mengapa Gakkum Kementrian Kehutanan Bali Nusra dan Polda NTT bertindak masa bodoh?

“Dan memang aneh dari gelar perkara ini. Pelaku Komang dan Yuda sampai hari ini diduga terus bereaksi di lapangan menjarah kayu sonokeling di TTU dengan bebas tanpa diproses hukum. Sementara untuk empat orang anggota Polres TTU mendapatkan hukuman disiplin demosi karena terlibat ilegal logging sonokeling,” kritik Victor Manbait, Kamis (08/05/2025), menyikapi carut marut penanganan kasus ilegal logging di TTU.

Baca Juga  Skandal Rokok Ilegal Hebohkan Warga, Hanya 2 Bal Rokok yang Muncul, Ribuan Bal Lainnya Hilang?

Victor mempertanyakan, mengapa Gakkum Kehutanan Bali Nusra dan Polda NTT masih tertutup dalam mengungkapkan asal kayu sonokeling berdasarkan hasil lacak balak. Apalagi, nama dua pemilik kayu, yakni Komang dan Yuda, telah tersebar luas di masyarakat berdasarkan informasi dari kepala UPT KPH Kabupaten TTU, Dedy Rodja.

“Padahal sebelumnya UPT KPH TTU menangkap tangan kayu-kayu Komang, tanpa dokumen dan izin tampung pada rumah warga sebanyak kurang lebih 700 batang dan 71 batang dalam mobil kontainer yang siap diedarkan,” ungkap Victor.

Baca Juga  Astaga, Oknum Guru di TTU Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Ironisnya, 26 hari setelah petugas KPH UPT TTU melakukan penangkapan atas Komang pada 14 November 2024, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT justru menerbitkan surat izin tempat penampungan terdaftar kayu bulat-TPT-KB Nomor 522/434/DLHK.5.3/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Bahkan, surat ijin penampungan kayu bulat itu diterbitkan berdasarkan rekomendasi verifikasi lapangan dari kepala UPT KPH Wilayah TTU nomor UPTD. KPH. 522.2.21/TTU tanggal 9 Desember 2024.

Lebih parah lagi, lanjut Victor, ditengah penegakkan hukum ilegal logging sedang berlangsung, diketahui ada petugas Gakkum Bali Nusra mendampingi oknum pengusaha mendatangi UPT KPH TTU dengan maksud bermitra untuk melalakukan pemetaan potensi persebaran sonekeling di hutan hak (milik privat) di Kabupaten TTU.

Baca Juga  Adat Jalan, Hukum Jalan - Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat

Ia mempertanyakan, apakah petugas Gakkum yang mendampingi pengusaha mendatangi Kantor UPT KPH TTU, pada bulan februari 2025 lalu itu merupakan delegasi Gakkum Bali Nusra untuk melakukan pemetaan potensi persebaran sonkeling di TTU?

Pegiat kemanusiaan dan aktivis anti korupsi itu juga mendesak Gakkum Bali Nusra dan Polda NTT, aga transparan dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu penting, agar tidak ada praktik ilegal yang ditutup- tutupi serta adanya penegakkan keadilan dalam penanganan kasus ilegal logging sonokeling.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru