Sertijab Camat Rinhat dan Weliman, Bupati Simon: Tugas Itu Bukan Hadiah

- Editor

Selasa, 23 November 2021 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, Mensanews.com– Bupati Malaka Dr Simon Nahak, S.H., M.H., saat menyaksikan serah terima jabatan Camat Weliman dan Rinhat menegaskan kepada Camat agar memahami sepenuhnya bahwa tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan itu amanah dan anugerah.

“Tugas itu bukan hadiah tapi adalah tangggung jawab yang didapatkan melalui proses, mekanisme serta sudah memenuhi syarat,” tandas Bupati Simon di ruang rapat Bupati Malaka, Selasa, (23/11/21).

Bahkan, lebih lanjut Doktor Hukum Pidana menegaskan jabatan yang dipercayakan itu bukan mutlak, tidak kekal dan tidak absolut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karenanya dengan memangku jabatan yang sudah dipercayakan ini, Camat harus mampu menjaga sikap, menjaga tingkah laku dan perbuatan. Jangan arogan, jangan sombong dan layani dengan hati,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Simon: pengerjaan Tanggul Yang Benar, Mulai Dari Hulu Ke Hilir

Doktor Simon mengingatkan kepada para camat agar jangan juga menyalahkan kewenangan yang ada dan harus selalu berada di tengah masyarakat.

“Camat adalah mediator antara masyarakat dan pemerintahan yang lebih tinggi. Sehingga harus ada bersama masyarakat dan jika ada persoalan, segera dilaporkan untuk dicarikan solusinya,” imbau Bupati sembari menambahkan Camat harus mampu berinovasi dengan pikiran-pikiran yang cerdas.

“Harus dipahami, jikalau suatu daerah ingin maju ikuti perkembangan dan aturan-aturan yang ada. Camat harus jadi ujung tombak di wilayah teritorialnya sehingga meminimalisir persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi,” ungkap Bupati Simon

Baca Juga  Seroja Membawa Berkat, Menghadirkan Kardinal Ignasius Di Malaka

Bupati yang berprofesi advokat ini pun mengharapkan kepada para camat agar memberikan perhatian serius kepada para kepala desa termasuk pemanfaatan anggarannya.

“Dampingi para kades dan lakukan serta bangun komunikasi yang intens dengan para kepala desa. Lakukan juga pengawasan dan pengontrolan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan dan itu juga termasuk salah satu tugas penting seorang camat,” tandasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Simon meminta agar segala kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan harus direkam dan dilaporkan.

“Salah satu metode ampuh yang harus dilakukan adalah merekam segala kegiatan yang dilaksanakan kemudian melaporkan. Supaya masyarakat juga tahu sejauh mana kinerja pemerintah dalam tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga  Bupati Simon Lantik 170 Pejabat Eselon III-IV Lingkup Pemda Malaka

Acara serah terima jabatan camat itu yakni Heni Antoneta Benu ( Plt. Camat Weliman) kepada Yohanes Klau sebagai Camat Weliman. Dan Yohanes Klau (Plt. Camat Rinhat) kepada Marselinus Bere Berek sebagai Camat Rinhat.

Hadir pada kesempatan ini, Silvester Leto (Asisten Ekonomi dan Pembangunan), Yoseph Parera (Asisten Administrasi Umum), Albertus Bria dan Theresia Un Manek ( Staf Ahli Bupati) dan para Kepala Desa.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru