Sejumlah ASN Di Malaka Kena Sanksi Turun Pangkat Karena Terlibat Politik

- Editor

Jumat, 22 Oktober 2021 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka dikenakan sanksi turun pangkat, karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada Malaka 2020.

Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sejumlah ASN asal Malaka itu melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014, jo PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, jo PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Hukumannya mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dikenakan dengan pasal 7 ayat 3 dan saya pilih opsi ketiga yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegas bupati Simon kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 22 November 2021.

Bupati Simon menjelaskan, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut surat dari KASN tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 melalui Bawaslu Malaka.

Baca Juga  BRI Kefamenanu Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

“Karena terbukti melanggar netralitas ASN, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelas Bupati Simon.

Berikut ini nama para ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN dan diberi sanksi sesuai kategori. KASN memberi sanksi kategori sedang kepada enam ASN yakni Agustinus Bria (Penjabat Kades Hatimuk), Yohanes Bernando Seran (Kaban Perbatasan), Brinsyna Elfrida Klau (Kadis Kominfo), Yosefina Bete Manek (Kadis Keluarga Bencana), Mathildis Niis Seran (Kabag Ekonomi), Hendriana Lopo (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Baca Juga  Kadis Nakertrans Malaka: Program Padat Karya Dilaksanakan di 3 titik Pekerjaan Jalan Rabat

Sedangkan, sanksi ringan diberikan kepada Kristina Ngaji (Camat Malaka Timur), Herman Lan Nekin (mantan Sekcam Malaka Timur), Giovani Anderson Seran (Kapus Seon), Petrus Asan, Ferdinandus Klaran Luan, Paulus Bau, Pius Molo, Kornelis Bere Lole, Hieronimus Vincentius Seran, Agustinus Seran Klau, Vinancio Nunes Manuel, Eduardus Bere Atok, S. Pi (Camat Malaka Tengah). Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si (Inspektur Kabupaten Malaka), Vinsensius Babu, S. Pi, M. Si (Kadis Nakertrans).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA