Polemik PPPK di TTU, Bupati TTU Didesak Segera Nonjobkan Sekda TTU

- Editor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, menyoroti polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ia mendesak Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, segera menonaktifkan Sekertaris Daerah (Sekda) TTU, Fransiskus Fay dari jabatannya.

Desakan Lakmas NTT itu buntut dari pengumuman pembatalan kelulusan 192 peserta seleksi PPPK Kabupaten TTU Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Victor, Sekda TTU sebagai Pembina Aparatur di Tingkat Kabupaten seharusnya bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Apalagi menuding para peserta yang dibatalkan kelulusannya dengan tudingan maladministrasi.

“Mengapa Sekda TTU Fransiskus Fay tidak juga dinonjobkan sebagaimana Kepala dan Sekertaris BKPSDMD Kabupaten TTU yang dianggap bertanggungjawab atas terjadinya maladministrasi. Padahal, penangungjawab utamanya ada pada Sekda TTU yang membuat dan menandantangani serta mengumumkan syarat dan tahapan seleksi PPPK tahun angaran 2024,” tegas Victor dalam rilisnya kepada Wartawan.

Baca Juga  Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Mobil Truck di Papua

Ia menegaskan, berdasarkan fakta yang terkuak dalam RDP antara Pemerintah Daerah, Inspektorat Daerah, BKPSDMPD dengan DPRD TTU bersama 192 peserta seleksi yang dibatalkan, tidak ditemukan dugaan maladministrasi seperti tuduhan Bupati TTU, selama ini.

Alasan lain dari Bupati TTU, Falent Kebo yang mempertanyakan tentang surat pengalaman kerja sebagaimana pelamar harus bekerja pada instansi tersebut selama kurang lebih dua tahun pun dipenuhi.

“Fakta yang terungkap ada peserta yang bekerja diatas 2 tahun. Bahkan, ada yang diatas 10 tahun,” beber Victor.

Baca Juga  Bupati Malaka Bahas Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Permenpan no 6 tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN, dan SK Menpan RB no 247 tentang mekanisme seleksi Pengadaan PPPK tahun angaran 2024 maupun aturan khusus SK menpan RB nor 249 tentang seleksi pengadaan PPPK untuk tenaga fungsional kesehatan.

“Alasan Bupati tentang kendala biaya ternyata itu mejadi komponen penting sebelum di tetapkan kuota PPPK tahun angaran 2025, dengan keharusan Pemda TTU membuat surat keterangan ketersediaan Dana sehingga dengan itu barulah BKN menentukan Kouta PPPK kabupaten TTU Tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Dari sejumlah uraian tersebut yang disampaikan dalam RDP, Lanjut Victor, Lantas dimana lagi soal maladmmistrasinya?

Bukankah seluruh peserta seleksi PPPK tahap II tahun angran 2024, mengurus, mempersiapkan dokumen syarat administrasi seleksi PPPK dengan merujuk pada Pengumuman Nomor 800.1.2/762/BKPSDMD tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun anggaran 2024 tertanggal 1 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Faiy.

Baca Juga  Bupati Kupang Bubarkan Posko Bencana, Pendeta Elim Naiboanat: "Kami Kurang Hati"

“Mengapa Sekda TTU, Fransiskus Fay tidak pernah di periksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas proses seleksi PPPK di Kabupaten TTU? Harusnya Bupati benar-benar melakukan pembenahan birokrasi dan sepantasnya Sekda TTU, Fransiskus Fay, orang pertama yang harus dinonjobkan bukan hanya Kepala dan Sekertaris BKPSDMD TTU saja,” Pungkasnya penuh tanda tanya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru