Polsek Kupang Timur dan Pustu Tanah Putih Data Warga yang Datang Dari Zona Merah

- Editor

Minggu, 26 April 2020 - 02:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, JurnalNTT.Com – Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Timur, Bripka Shirman bersama tim kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Tanah Putih, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang melakukan pendataan terhadap warga masyarakat yang memiliki riwayat bepergian ke daerah zona merah covid-19.

Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Timur, Bripka Shirman sedang memberikan imbauan terkait pemutusan mata rantai covid-19 di Desa Tanah Putih. 

Pendataan dilakukan di RT 011, RW 002, Kelurahan Tanah Putih, Sabtu (25/3/2020).
Sesuai release yang diterima media ini dari Kasi Humas Polsek Kupang Timur, Bripka Winfrid Edison Pian, selain melakukan pendataan, Bhabinkamtibmas juga mengimbau agar tidak usah risau dengan kehadiran warga yang datang dari daerah zona merah.
Jika mengetahui adanya warga yang datang dari daerah zona merah maka harus sesegera mungkin melaporkan kepada pihak terkait agar segera dilakukan tindakan medis pada kesempatan pertama.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, hindari kerumunan massa dan tak lupa biasakan diri sesering mungkin cuci tangan sesudah melaksanan aktifitas serta wajib mengunakan Masker saat bepergian.
Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan mudik demi keselamatan bersama.
Sementara warga yang mekiliki riwayat bepergian ke daerah zona merah covid-19, diimbau agar isolasi diri selama 14 hari dan akan selalu dipantau melalui telepon oleh petugas kesehatan. Apabila ada keluhan segera menghubungi petugas Puskesmas terdekat, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dan selalu menghindari bersentuhan langsung dengan orang lain.
Kegiatan pendataan masyarakat yang memiliki riwayat bepergian ke daerah lain dan imbauan memutus mata rantai covid-19 tersebut merupakan wujud pelaksanaan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020 terkait Covid-19. (epy).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru