Pasca Zona Merah, Bupati Malaka Terbitkan Inbup

- Editor

Kamis, 1 Juli 2021 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, Jurnal-NTT.com Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menginstrusikan kepada seluruh warga Kabupaten Malaka agar membatasi segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Hal ini disampaikan Bupati Simon, kepada wartawan di halaman Kantor Bupati Malaka, Kamis (1/7/ 2021)

Alasan mendasar dari pembatasan kegiatan masyarakat yang diinstruksikan Bupati Simon adalah, merebaknya varian terbaru Covid-19 dan melonjaknya pasien terkonfirmasi covid-19 diberbagai daerah di provinsi NTT, termasuk kabupaten Malaka yang telah mencapai zona merah.

“Hari ini saya instruksikan untuk membatasi segala bentuk aktivitas di seluruh wilayah Malaka, terkait merebaknya kembali pandemi covid-19,” jelas Bupati Simon.

Instruksi Bupati (Inbup) Malaka, Dr.Simon Nahak terkait adanya Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Malaka, antara lain; pertama, harus taat dan secara ketat menjalankan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
kedua, yakni segala macam pesta untuk sementara dihentikan, tidak boleh adanya keramaian di segala tempat karena akan mengakibatkan klasteran baru penyebaran covid-19

Baca Juga  Penanganan HIV/AIDS di Kabupaten Kupang Terkendala Belum Adanya Perda

“Saya juga minta kepada seluruh pegawai dan kantor-kantor, agar menyediakan disinfektan dan melakukan kegiatan penyemprotan di ruangan-ruangan tempat beraktivitas,” tegas Bupati Simon.

Bupati Malaka meminta Kepada TNI, Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, untuk menjalin kerja sama dan membangun  koordinasi agar bisa membatasi segala kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Khusus untuk kegiatan adat, Bupati Simon menyampaikan bahwa tidak boleh lebih dari 10 orang dan setelah seremonial adat langsung bubar karena varian baru ini sangat berbahaya.

Baca Juga  Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Sementara untuk pos-pos penjagaan, mulai saat ini harus diaktifkan kembali seperti pos Lintas Batas dengan Timor Leste, perbatasan dengan TTU, TTS dan Belu.

“Sementara ada kegiatan persiapan  pernikahan dan sambut baru di Gereja Katolik, sehingga saya minta kepada lembaga yang berwenang untuk tidak mengumpulkan banyak orang dan sekali lagi harus dibatasi baik kegiatan pesta maupun kegiatan adat,” tandas Bupati Simon. (*/oll)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA