Pasca Zona Merah, Bupati Malaka Terbitkan Inbup

- Editor

Kamis, 1 Juli 2021 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, Jurnal-NTT.com Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menginstrusikan kepada seluruh warga Kabupaten Malaka agar membatasi segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Hal ini disampaikan Bupati Simon, kepada wartawan di halaman Kantor Bupati Malaka, Kamis (1/7/ 2021)

Alasan mendasar dari pembatasan kegiatan masyarakat yang diinstruksikan Bupati Simon adalah, merebaknya varian terbaru Covid-19 dan melonjaknya pasien terkonfirmasi covid-19 diberbagai daerah di provinsi NTT, termasuk kabupaten Malaka yang telah mencapai zona merah.

“Hari ini saya instruksikan untuk membatasi segala bentuk aktivitas di seluruh wilayah Malaka, terkait merebaknya kembali pandemi covid-19,” jelas Bupati Simon.

Instruksi Bupati (Inbup) Malaka, Dr.Simon Nahak terkait adanya Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Malaka, antara lain; pertama, harus taat dan secara ketat menjalankan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
kedua, yakni segala macam pesta untuk sementara dihentikan, tidak boleh adanya keramaian di segala tempat karena akan mengakibatkan klasteran baru penyebaran covid-19

Baca Juga  Bupati Malaka Ancam Tarik Randis yang Tunggak Pajak

“Saya juga minta kepada seluruh pegawai dan kantor-kantor, agar menyediakan disinfektan dan melakukan kegiatan penyemprotan di ruangan-ruangan tempat beraktivitas,” tegas Bupati Simon.

Bupati Malaka meminta Kepada TNI, Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, untuk menjalin kerja sama dan membangun  koordinasi agar bisa membatasi segala kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Khusus untuk kegiatan adat, Bupati Simon menyampaikan bahwa tidak boleh lebih dari 10 orang dan setelah seremonial adat langsung bubar karena varian baru ini sangat berbahaya.

Baca Juga  Dinas Pertanian Malaka Bangun Rice Milling Unit untuk Kelompok Tani

Sementara untuk pos-pos penjagaan, mulai saat ini harus diaktifkan kembali seperti pos Lintas Batas dengan Timor Leste, perbatasan dengan TTU, TTS dan Belu.

“Sementara ada kegiatan persiapan  pernikahan dan sambut baru di Gereja Katolik, sehingga saya minta kepada lembaga yang berwenang untuk tidak mengumpulkan banyak orang dan sekali lagi harus dibatasi baik kegiatan pesta maupun kegiatan adat,” tandas Bupati Simon. (*/oll)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru