Oknum Anggota DPRD Malaka yang Pesta Miras di Kantor Bisa Diberi Sanksi Etik

- Editor

Jumat, 30 Juli 2021 - 06:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere menyatakan, sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang diduga terlibat pesta minuman keras (Miras) di kantor bisa diberi sanksi etik dari Badan Kehormatan (BK) DPRD jika terbukti melanggar kode etik.

“Badan Kehormatan DPR sudah mengambil tindakan terhadap masalah sejumlah anggota DPRD Malaka itu, karena melanggar kode etik,” jelas Sekda Donatus.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Hingga Anggota BPD Minta Inspektorat Segera Audit Dana Desa Maukabatan Karena Beraroma Korupsi

Menurut Donatus, masalah itu bisa dijerat sanksi jika terbukti melanggar kode etik DPRD. Sanksi tersebut bisa teguran lisan dan teguran tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terkait proses pidana dugaan pelanggaran protokol kesehatan, menurut Sekda Donatus tidak bisa dikenakan kepada para wakil rakyat itu.

“Tidak bisa, mereka anggota DPR Malaka tidak bisa diproses pidana dengan ancaman pelanggar protokol kesehatan Covid-19, kecuali mereka berpesta dan mengumpulkan banyak orang,” jelasnya.

Baca Juga  Polemik PPPK di TTU, Bupati TTU Didesak Segera Nonjobkan Sekda TTU

Ia menegaskan, para anggota DPRD tersebut berada di kantor untuk melaksanakan tugas. Bukan membuat pesta yang mengumpulkan banyak orang.

“Yang jelas, saat kejadian itu. Hanya beberapa anggota DPRD saja dan tidak ada kerumunan,” ujarnya.

Meski begitu, Sekda Donatus mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Malaka agar berempati dengan situasi masyarakat saat ini, menjalankan tugas legislatif secara baik dan tidak mengulangi kejadian serupa (Sel)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru