Kepala Desa Kuanheum Bangun Perkerasan Jalan di Tanah Bermasalah, Masyarakat Minta Agar Hentikan pekerjaan

- Editor

Kamis, 26 September 2024 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah kondisi fisik perkerasan jalan yang dikerjakan oleh Kades Kuanheum, Okto Tloemnanu mengunakan Dana Desa.  Lokasi tanah proyek perkerasan jalan ini masih bermasalah. Foto : sk/jn

Inilah kondisi fisik perkerasan jalan yang dikerjakan oleh Kades Kuanheum, Okto Tloemnanu mengunakan Dana Desa. Lokasi tanah proyek perkerasan jalan ini masih bermasalah. Foto : sk/jn

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Kepala Desa (Kades) Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Okto Tloemnanu, nekat membangun perkerasan jalan di lokasi tanah bermasalah yang terletak di batas wilayah antara Desa Kuanheum dan Desa Oefeto.

Sumber kuat media ini di Desa Oefeto, Kecamatan Amabi Oefeto, menyebutkan, pembangunan perkerasan jalan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.

Pembiayaan proyek perkerasan jalan tersebut bersumber dari Dana Desa, Desa Kuanheum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sumber yang merupakan masyarakat Desa Oefeto tersebut, perkerasan jalan itu dibangun di atas lokasi tanah yang masuk dalam wilayah Desa Oefeto. Lokasi tanah tersebut lalu diklaim sepihak oleh Kades Kuanheum, Okto Tloemnanu sebagai tanah yang sudah masuk dalam wilayah administratif Desa Kuanheum.

“Lokasi tanah itu sudah masuk dalam desa Oefeto. Tetapi Kades Kuanheum berani sekali bangun jalan di tanah yang masuk dalam wilayah desa Oefeto”, jelas sumber.

Baca Juga  STIKUM Prof Yohanes Usfunan Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru S1 Planologi dan S2 Kajian Budaya

Sumber itu juga mengatakan, sampai saat ini, belum ada penyelesaian atas persoalan tanah yang terletak di batas antara Desa Kuanheum dan Desa Oefeto tetapi Okto Tloemnanu nekat membangun proyek perkerasan jalan di lokasi tanah yang masih bermasalah tersebut.

“Lokasi tanah itu masih bermasalah dan sampai saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah dua desa ini. Tetapi herannya, Kades Kuanheum ini berani bangun proyek perkerasan jalan di tanah bermasalah ini”, ujar sumber.

Sumber itu juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Kades Kuanheum sementara membuat perencanaan untuk kembali membangun perkerasan jalan di lokasi tanah bermasalah tersebut.

“Saya dapat informasi bahwa tahun 2024 ini Kades Kuanheum sementara buat perencanaan untuk bangun lagi perkerasan jalan di lokasi tanah yang bermasalah itu”, kata sumber.

Baca Juga  Miris ! Nakes Puskesmas Naibonat Tangani Pasien Covid-19 Tanpa APD

Sumber itu juga mengatakan, proyek perkerasan jalan bernilai ratusan juta itu dikerjakan asal jadi.

“Pekerjaan perkerasan jalan itu dikerjakan asal jadi. Tebal urukan tanah putih tidak sampai 20 centi meter,” ujarnya.

Sumber itu berharap agar Kades Kuanheum berhenti membangun perkerasan jalan itu agar tidak menimbulkan konflik sosial antara masyarakat Desa Oefeto dan masyarakat Desa Kuanheum.

Kepada Desa Kuanheum, Okto Tloemnanu yang dikonfirmasi media ini, Kamis (26/09/2024), melalui sambungan telepon seluler mengaku telah membangun perkerasan jalan sepanjang 2.200 meter dengan pagu dana Rp 100 juta lebih. Namun ia mengaku tidak mengetahui jika lokasi tanah yang digunakan untuk membangun perkerasan jalan itu sedang bermasalah.

Baca Juga  Pemkab Malaka Anggarkan Rp 2 Miliar Untuk Penataan Lampu Jalan

Ia juga membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini akan dibangun lagi perkerasan jalan di lokasi tanah yang diklaim bermasalah tersebut. Sebab menurutnya, lokasi tanah yang diklaim sedang bermasalah oleh warga desa Oefeto itu tidak bermasalah tapi hanya terjadi kesalahan komunikasi antara masyarakat desa Kuanheum dan masyarakat Desa Oefeto.

“Sebenarnya tidak masalah. Ini hanya salah komunikasi saja”, jelasnya.

Ia mengaku, akan tetap membangun jalan di lokasi tanah yang diklaim bermasalah tersebut karena lokasi tanah itu berada dalam wilayah Desa Kuanheum.

Ketika ditanya apakah ada dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim bahwa lokasi tanah yang digunakan untuk membangun perkerasan jalan itu adalah masuk dalam wilayah Desa Kuanheum? Kades Tloemnnu enggan menjawab dan langsung memutuskan panggilan telepon.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA