Keterbatasan Anggaran, Program Jaksa Jaga Desa di Dinas PMD Kabupaten Kupang Belum Terealisasi

- Editor

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbaw. Foto sk/jn

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbaw. Foto sk/jn

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Program Jaksa Jaga Desa, hasil kerja sama Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi, belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Keterbatasan anggaran juga menjadi kendala bagi Dinas PMD dalam optimalisasi kerja sama dengan Inspektorat Daerah (Irda) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT dalam rangka pengawasan dana desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbaw, kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (26/06/2024).

Marten mengatakan, program Jaksa Jaga Desa sudah diprogramkan. Namun karena keterbatasan anggaran maka program Jaksa Jaga Desa tersebut belum bisa dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku sudah memberikan telaahan kepada Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba terkait program Jaksa Jaga Desa tersebut. Hasil telaahan itu sudah ditanggapi Pj Bupati Kupang secara lisan.

Baca Juga  Garda Desak Polres Malaka Segera Periksa Kepala Desa Dirma dan Anaknya

Dinas PMD Kabupaten Kupang, lanjutnya, masih menunggu persetujuan tertulis dari Pj Bupati Kupang terkait program Jaksa Jaga Desa tersebut.

Setelah mendapat persetujuan tertulis, Dinas PMD akan melakukan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kupang agar anggaran untuk program Jaksa Jaga Desa tersebut dapat dianggarkan dalam sidang Perubahan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2024.

Ia menjelaskan, program Jaksa Jaga Desa tersebut sangat urgen untuk dilaksanakan. Sebab melalui program tersebut, pembinaan, supervisi dan fasilitasi bagi para kepala desa dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat terlaksana dalam upaya mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, efektif, efisien dan partisipatif.

Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Kupang ini juga menjelaskan, selain program Jaksa Jaga Desa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa, Dinas PMD juga terus menyebarluaskan informasi-informasi penting terkait regulasi dan bahan-bahan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa ke 160 desa di Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Padma Indonesia Kutuk Keras Penganiayaan Brutal terhadap Pekerja Rumah Tangga Asal Sumba Barat di Batam

Dinas PMD juga katanya, terus melakukan pembinaan kepada para kepala desa melalui forum rapat koordinasi dan kerja sama dengan BPKP serta Irda dalam rangka pengawasan. Sebab menurutnya, terjadinya penyalahgunaan dana desa bisa saja terjadi karena ketidaktahuan akan aturan-aturan dan informasi penting terkait pengelolaan dana desa. Kerja sama dengan Irda dan BPKP tersebut menurutnya belum optimal karena masih terkendala keterbatasan anggaran.

Selain itu menurutnya, Dinas PMD Kabupaten Kupang telah membentuk media sosial WhatsApp Grup sebagai wadah diskusi dan konsultasi dengan para kepala desa terkait pengelolaan dana desa.

Marten berharap kepada para kepala desa di Kabupaten Kupang agar dalam pengelolaan dana desa, setiap perangkat desa dapat memahami tugas tugas pokok dan fungsinya agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pemkab Malaka Diminta Gunakan Dana Tanggap Darurat untuk Atasi Kondisi Rawan Pangan di Desa Nanebot dan Desa Alala

Ia juga berharap kepada para camat agar melakukan verifikasi dan pembinaan kepada para kepala desa dan perangkat desa agar dapat mengelola dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Mereka (kepala desa) harus tahu bahwa aturan sudah atur dalam pengelolaan dana desa, siapa bertanggungjawab kepada apa dan kemudian aturan untuk pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan seperti apa, apa yang harus disiapkan mulai dari kwitansi, alur kas, persyaratan penyaluran dan persyaratan pertanggungjawaban. Sebenarnya sudah disampaikan kepada para kepala desa, masyarakat dan juga pendamping desa. Namun bagaimana pun pasti ada kurang-kurang”, pungkasnya.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru