IAKN Kupang Dan KIP NTT SiapTandatangi  MoU

- Editor

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Mensanews.com– Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang dan Komisi Informasi Provinsi NTT akan menandatangani Memorandum of  Understanding (MoU) Senin  03 Januari 2022 di Kampus  IAKN Kupang.

Kepastian penandatangan MoU tersebut terwujud setelah adanya koordinasi lanjutan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus L.B. Baja dan Koordinator Kelembagaan, Germanus Attawuwur  dengan Rektor IAKN Kupang Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, Wakil Rektor I, Drs. Sem Saetban, MM dan Kepala Biro Umum Drs. Yorhans Lopis, M.Si

Baca Juga  Korban Seroja Minta Pemkab Kupang Beri Kompensasi Uang, Ini Jawaban Kalak BPBD

Dalam koordinasi di ruang rektor,  didiskusikan tentang pasal-pasal kerjasama antara dua institusi ini. Disepakati bahwa prinsip kerjasama bersifat  mutualis. Kedua lembaga saling mengakomodir kepentingan di dalam nota kesepahaman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maksud dari kerjasama ini adalah mendorong keterbukaan informasi pada Badan Publik di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama dilingkup IAKN Kupang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Nota Kesepahaman tersebut.

Baca Juga  Ungkap Masalah MBG di TTU, Wabup Kamilus Elu Kecewa Pengelola Abaikan Kesepakatan Bahan Baku Segar

Nota kesepahaman ini berdurasi 4 (empat) tahun dan dapat ditinjau serta diperpanjang atas kesepakatan para pihak (Pasal 4).

Ketua komisi Informasi Provinsi NTT Agus L.B.Baja dan Rektor IAKN Kupang Dr. Harun Natonis sama-sama memiliki komitmen untuk mewujudkan Badan Publik yang Informatif, karena itu keduanya berharap kerjasama ini bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga  Awal Tahun 2023, 346 KK di TTU Dapat Rumah Gratis

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA