Dishub Kabupaten Kupang Tarik 86 Unit Truck dan Pick Up dari Masyarakat dan Oknum Anggota DPRD

- Editor

Sabtu, 20 Mei 2023 - 08:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo. Foto: sk/jn

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo. Foto: sk/jn

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kupang sedang gencar melakukan penarikan kembali aset daerah berupa kendaraan Pick UP jenis APV Suzuki Carry, semi truck dan truck yang selama ini dikerjasamakan dengan masyarakat sebagai penerima manfaat dan beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Kepada media ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ricky Djo, Rabu (17/05/2023), mengatakan, penarikan kembali kendaraan pick up tersebut dikarenakan penerima manfaat tidak melaksanakan kewajiban berupa setoran kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang telah disetujui bersama.

Ia mengatakan, sebelum melakukan penarikan, pihaknya menyurati masyarakat penerima manfaat sebanyak tiga kali agar kendaraan diserahkan kembali ke dinas perhubungan. Jika setelah tiga kali disurati namun pengguna kendaraan tidak menyerahkan kendaraan maka petugas dinas perhubungan akan terjun langsung untuk menarik kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tahun 2021 sampai tahun 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang telah menarik 44 unit dari total 86 unit kendaraan. Kondisi 44 unit kendaraan tersebut mengalami rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat.

Baca Juga  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Ricky menjelaskan, 86 kendaraan tersebut tetap ditarik kembali meskipun dalam keadaan rusak berat.

Pihaknya lanjut Ricky, sedang berupaya melakukan pendekatan dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang agar menyerahkan kembali aset kendaraan pick up yang berada dalam penguasaan mereka. Namun tidak dirincikan nama anggota DPRD yang menguasai kendaraan dinas tersebut.

Menurutnya, kendaraan yang rusak ringan dan sedang akan diperbaiki dan disewakan kepada masyarakat yang memiliki usaha baik perorangan maupun korporasi untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah.

Dari total 44 unit kendaraan yang ditarik tersebut hanya 24 unit yang bisa diperbaiki karena mengalami rusak ringan. Sementara sisanya tidak bisa diperbaiki karena mengalami rusak sedang dan berat.

Baca Juga  Imbau Pilkades Damai, Kapolres Malaka: yang Coba Provokasi, Dilaporkan ke Polisi

Ricky Djo melanjutkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait apakah kendaraan yang rusak sedang dan berat bisa dilelang.

“Masih ada pertimbangan-pertimbangan. Kami sudah pernah ajukan untuk dilelang tapi masih tetap koordinasi dengan BPKAD terkait langkah-langkah yang berkaitan dengan itu”, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo menjelaskan, perbedaan mekanisme KSO dan sewa. Menurutnya, sesuai meknisme kerja sama KSO yang diterapkan sebelumnya, kendaraan tersebut hanya bisa dikerjasamakan dengan korporasi. Sementara melalui mekanisme sewa maka masyarakat bisa menyewa kendaraan tersebut secara individu dengan syarat harus memiliki usaha.

Selain itu, lanjut Ronny, ada perubahan pola kerja sama. Pola kerja sama sebelumnya, masyarakat diberikan kendaraan terlebih dahulu barulah membayar setoran setiap bulan. Sementara pola kerja sama dengan cara sewa, masyarakat membayar uang sewa terlebih dahulu sebanyak dua bulan barulah kendaraan diberikan. Selanjutnya, angsuran akan dibayar lagi setelah dua bulan berikut.

Baca Juga  Pemkab Malaka Dorong Pertumbuhan Investasi di Malaka

“Sekarang kita balik. Bayar dulu baru ambil kendaraan”, ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai hasil penilaian sementara, angsuran sewa kendaraan perbulan adalah Rp 1 juta rupiah. Namun pihaknya akan melakukan penilaian lagi terkait harga sewa kendaraan sesuai dengan ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika sesuai ketentuan KPKNL ternyata harga sewa kendaraan tersebut lebih mahal maka pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali. Namun jika sesuai ketentuan KPKNL ternyata harga sewa lebih mahal dari harga sewa yang ditetapkan saat ini maka para penyewa akan ditagih untuk membayar sesuai harga sewa yang ditentukan dalam KPKNL.

Ia berharap para penyewa tidak menunggak pembayaran sewa kendaraan. Sebab jika menunggak maka kendaraan akan ditarik kembali. (epy)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:32 WITA

Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA