Diduga Halangi Kerja Wartawan, Konjakk dan SMSI Segera Laporkan Ketua KPU Kabupaten Kupang ke Polisi

- Editor

Senin, 23 September 2024 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah suasana kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Senin (23/09/2024). Paket Gemoy (Yosef Ledez SH - Aurum Titu Eki, S.Ars.,M.Ars sedang menarik nomor urut 4. Foto : sk/jn

Inilah suasana kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Senin (23/09/2024). Paket Gemoy (Yosef Ledez SH - Aurum Titu Eki, S.Ars.,M.Ars sedang menarik nomor urut 4. Foto : sk/jn

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (Konjakk) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang akan segera melaporkan ketua dan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang kepada aparat kepolisian Polres Kupang.

Dua organisasi jurnalis tersebut akan segera melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Kupang karena diduga tidak mengizinkan sejumlah awak media Kabupaten Kupang untuk mengambil gambar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Senin (23/09/2024).

Kepada awak media, Ketua Konjakk, Yermi Mone mengutuk keras sikap KPU Kabupaten Kupang, yang melalui Master of Ceremony melarang awak media untuk mengambil gambar kegiatan rapat pleno tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap Komisioner KPU Kabupaten Kupang itu kata Yermi, merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers di Kabupaten Kupang. KPU Kabupaten Kupang juga dinilai tidak menghargai awak media yang meliput kegiatan tersebut.

“Kecewa terhadap komisioner KPU. Disaat rapat pleno penarikan nomor urut, awak media tidak diperkenankan mengambil gambar kegiatan”, ujarnya.

Baca Juga  Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Menurut Yermi, KPU Kabupaten Kupang lebih memprioritaskan Even Organizer (EO) untuk mengambil gambar. Sementara awak media dilarang untuk mengambil gambar. Sikap KPU Kabupaten Kupang tersebut sudah terjadi berulang kali.

Selain itu menurut Yermi, KPU Kabupaten Kupang juga tidak mengundang mass media dalam kegiatan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

“Sikap KPU melarang wartawan tidak boleh mengambil gambar ini bukan baru pertama kali terjadi tetapi sudah terjadi berulang kali. Saat pendaftaran juga wartawan diabaikan dan even organizer yang diutamakan. Bahkan saat kegiatan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, media tidak diundang”, jelasnya.

Selain akan melaporkan KPU Kabupaten Kupang ke polisi, Konjakk juga telah sepakat untuk memboikot peliputan seluruh tahapan kegiatan KPU Kabupaten Kupang jelang Pilkada Kabupaten Kupang.

“Kita sepakat lapor polisi dan nyatakan boikot peliputan untuk seluruh kegiatan KPU Kabupaten Kupang”, tandasnya.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD Malaka yang Pesta Miras di Kantor Bisa Diberi Sanksi Etik

Senada dengan Yermi, Ketua SMSI Kabupaten Kupang, Makson Saubaki juga menyesalkan sikap KPU Kabupaten Kupang tersebut.

“Peristiwa ini (pelarangan wartawan) sangat disesalkan. Apa yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang ini sangat keterlaluan”* ungkap Makson.

Menurut Makson, kehadiran awak media dalam kegiatan tersebut karena diundang secara resmi oleh KPU Kabupaten Kupang.
Sebab itu, seharusnya wartawan diberi ruang untuk melaksanakan tugas peliputan.

Peristiwa pelarangan wartawan untuk mengambil gambar tersebut menurutnya sangat kontras dengan pernyataan Ketua KPU Kabupaten Kupang, bahwa pers adalah mitra KPU.

“Selama ini kalau ada pertemuan, Ketua KPU Kabupaten Kupang selalu bilang pers itu mitra. Sekarang ambil gambar disuruh geser. Sebaiknya kita boikot peliputan semua kegiatan di KPU Kabupaten Kupang,” ungkapnya.

Pantauan media ini, peristiwa pelarangan peliputan tersebut terjadi pada saat awak media hendak mengambil gambar di depan podium. Namun tiba – tiba ada suara wanita yang diduga adalah Master of Ceremony (MC) dari balik mikrofon melontarkan pernyataan larangan kepada wartawan untuk tidak mengambil gambar di depan podium.

Baca Juga  Menalar Kebijakan Bupati Malaka Terkait Pemberhentian Teda

Selain larangan dari MC, ada seorang wanita yang diduga adalah staf sekretariat KPU Kabupaten Kupang juga melarang wartawan untuk tidak boleh mengambil gambar dari depan podium.

Mendengar larangan tersebut, awak media langsung bergegas meninggalkan lokasi kegiatan rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kabupaten Kupang tersebut.

Beberapa saat kemudian, Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa sempat meminta wartawan untuk meliput kegiatan rapat pleno penarikan nomor urut tersebut. Namun tak satupun awak media yang menghiraukan permintaan Nichson tersebut.

Saat MC melontarkan pernyataan larangan bagi awak media untuk tidak mengambil gambar, ada seorang pria berambut gondrong malah dibiarkan mengambil gambar di depan podium. Pria tersebut diduga adalah awak EO yang disewa KPU Kabupaten Kupang untuk mempublish tahapan kegiatan KPU Kabupaten Kupang jelang Pilkada serentak 27 November 2024.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru