Datangi Rumah Duka, Bupati Simon Minta Jenzah Dimakamkan Sesuai Prokes

- Editor

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com -“Dari sisi pemerintah, harus dilakukan pemakaman sesuai Protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19”.

Ungkap Bupati Simon saat mendatangi rumah duka di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Senin (9/8/2021) pagi.

Kedatangan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., bersama Wakapolres Malaka dan Kasat Pol PP, ke rumah duka Jenaza covid-19,  ingin menyampaikan secara langsung ungkapan duka yang  mendalam dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Ina Na’i Rabasa (petuah adat), sekaligus meminta pada saat pemakaman jenazah korban covid-19 harus melalui SOP (standar operasioanal prosedur) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19.

Untuk menghindari salah paham antara Keluarga almahrum dan pemeritah daerah, dalam hal ini satgas Covid-19 yang bertugas  menguburkan jenaza Covid-19, Bupati Simon  terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan  kepada pihak keluarga juga masyarakat setempat tentang prosedur penguburan jenazah covid-19.

“Terkait persoalan adat, sebagai anak dan anak mantu, saya menyadari hal itu. Saya angkat tangan jika terkait persoalan adat. Akan tetapi penguburan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan,”ujar Bupati Simon.

Baca Juga  Camat di Malaka ini Diduga Pungut Rp 250.000 Tiap Desa Sebagai Imbalan Tandatangan Data BLT

Berdasarkan aturan, terkait pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan.

“Saya dengan kawan-kawan TNI  & Polri, hanya menyampaikan agar pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan, saya mohon maaf. Saya juga merasa sedih, tetapi ini kebaikan untuk kita semua,”pinta Bupati Simon.

Baca Juga  Tak Ada Alasan Hukum Bagi Kejari TTU Untuk Tidak Menangkap Willy Sonbay

Pada kesempatan yang sama, Bupati Simon juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Rabasa. Terkait ritual adat Bupati mengaku tidak akan mencampuri. Akan tetapi secara aturan protokol kesehatan, Jenaza covid-19 harus segera dikebumikan demi kenyamanan masyarakat umum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA