Aparat Hukum Diminta Lidik Pembangunan Gedung Parkir di Kantor Bupati Kupang

- Editor

Minggu, 7 Mei 2023 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST.

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun meminta aparat hukum agar melakukan penyelidikan atas pembangunan gedung parkir yang dibangun Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang. Pasalnya pembangunan dua unit gedung parkir tersebut terindikasi korupsi karena dibangun tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Permintaan ini disampaikan Anton kepada media ini, Sabtu (06/05/2023).

Anton Natun mengatakan, pembangunan dua unit gedung parkir oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab itu Anton meminta aparat hukum agar segera melakukan penyelidikan atas pembangunan gedung parkir yang dibangun mengunakan APBD Kabupaten Kupang tahun 2023 tersebut.

Menurutnya, Novita Foenay selaku Pengguna Anggaran (PA) dan John Sula selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas pembangunan dua unit gedung parkir tersebut.

Baca Juga  Resmikan Gereja Jemaat Ebenhaezer Oeneben, Bupati Simon: Gereja Tempat Untuk Berdoa Bukan Main HP

” Novita Foenay selaku Pengguna Anggaran dan John Sula selaku KPA harus dimintai pertanggungjawaban hukum”, tegas Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang ini”, ujarnya.

Langkah penyelidikan oleh aparat hukum tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan agar dugaan korupsi dalam pembangunan dua unit gedung parkir senilai ratusan juta itu menjadi terang benderang.

“Jika dalam proses penyelidikan, aparat hukum tidak menemukan adanya indikasi korupsi maka sudah pasti negara tidak dirugikan. Namun jika dalam proses penyelidikan tersebut ada indikasi korupsi maka pihak-,pihak yang terlibat dalam pembangunan dua unit gedung parkir tersebut harus bertanggungjawab”, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang diduga kuat membangun tempat gedung parkir kendaraan di belakang kantor Bupati Kupang dan samping pos jaga Satpol PP, tepatnya di bagian barat gedung kantor Bupati Kupang tanpa melalui proses pengadaan di Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Sebanyak 214 Warga Desa Kakaniuk Antusias Terima Vaksin

Sumber terpercaya media ini di Kantor Bupati Kupang, Rabu (02/04/2023), menyebutkan, pembangunan dua unit tempat parkir kendaraan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.

Namun menurut sumber, pembangunan dua unit gedung parkir itu tanpa melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ.

Pelaksa tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay selaku Pengguna Anggaran (PA) pekerjaan parkiran di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut ketika dikonfirmasi media ini enggan berkomentar banyak.

Novita mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan parkiran yang dilakukan Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.

“Siapa yang bilang (pembangunan gedung parkir itu tidak sesuai mekanisme pengadaan di UKBJ). Beta (saya) son tau (tidak tahu). Siapa yang bilang? Informasi dari mana”? tanya Novita.

Ia meminta media ini untuk langsung menanyakan persoalan pembangunan gedung parkir yang diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.

Baca Juga  Jeratan Pasal 448 - 449 KUHP Mengintai Tiga Anggota DPRD TTU Kasus Dr. Icha

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) UKPBJ Kabupaten Kupang, Asisten II Setda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto yang dikonfirmasi media ini mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan gedung parkir oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.

Sebab menurutnya, dalam tahun anggaran 2023 ini belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kupang yang mengirimkan program kegiatan untuk ditayang di sistem LPSE.

“Saya tidak tahu. Belum ada (proses pengadaan barang dan jasa di LPSE)”, jelasnya.

Kabag Umum Setda Kabupaten Kupang, John Sula yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bangunan parkiran di belakang kantor Bupati Kupang tersebut tidak perlu melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ Kabupaten Kupang tapi cukup dengan pencatatan.

“Tidak perlu (proses melalui UKPBJ). Cukup dilakukan pencatatan. Bisa dengan pencatatan”, ungkapnya singkat. (epy)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru