Bupati Simon : Pemakaman Jenazah Covd-19 Harus Sesuai Protokol Kesehatan

- Editor

Senin, 9 Agustus 2021 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Bupati Malaka Dr Simon Nahak, S.H., di dampingi Wakapolres Malaka dan Kasat Pol PP, M.H., mengunjungi rumah duka pasien covid-19 yang meniggal di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.Senin (9/8/2021) pagi.

Bupati Simon menyampaikan secara langsung ungkapan duka mendalam dan belasungkawa atas meninggalnya Ina Na’i Rabasa (petuah adat).

Bupati Simon melakukan pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang penguburan (jenazah covid-19 di Besikama).

Dari sisi pemerintah Bupati Simon meminta pada saat pemakaman jenazah korban covid-19 harus melalui SOP (standar operasioanal prosedur) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19.

“Terkait persoalan adat, sebagai anak dan anak mantu. Saya menyadari hal itu. Saya angkat tangan jika terkait persoalan adat, akan tetapi penguburan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan,”tandas Bupati Simon.

Berdasarkan aturan, terkait pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Hingga Anggota BPD Minta Inspektorat Segera Audit Dana Desa Maukabatan Karena Beraroma Korupsi

Lanjutnya, Bupati Simon juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar rabasa. Terkait ritual adat Bupati mengaku tidak akan mencampuri, akan tetapi secara aturan protokol kesehatan dan pasien covid-19 harus segera dikebumikan demi kenyamanan masyarakat umum.

“Saya dengan kawan-kawan TNI & Polri, hanya menyampaikan agar pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan, saya mohon maaf. Saya juga merasa bersedih, tetapi ini demi kebaikan untuk kita semua,”ungkap Bupati Simon.

Baca Juga  Botin Leo Bele Zona Hijau, Bupati Malaka: Syukurlah !

Informasi yang diperoleh, penguburan Jenazah pasien covid-19 di Kabupaten Malaka, dapat dimakamkan di semua pemakaman umum dimana saja. Syaratnya, pada saat pemakaman jenazah korban covid-19 harus melalui SOP (standar operasioanal prosedur) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix
Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu
Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA