Sekda Malaka Bubarkan Kerumunan Warga di Kantor

- Editor

Senin, 26 Juli 2021 - 16:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere, dengan tegas membubarkan kerumunan warga di halaman kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM), Senin (26/7/2021) pagi.

Pasalnya ratusan para pencari kerja mendatangi kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) guna mengantar lamaran kerja sebagai tenaga kontrak daerah.

“Mereka semua adalah sarjana, tetapi dengan imbauan sudah tak bisa, terpaksa kita harus turun langsung untuk bubarkan,”kata Sekda Donatus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sekda, karena mereka (calon teko) yang antar lamaran itu sudah tidak taati Prokes, sehingga pihak kepolisian Polres Malaka bubarkan.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Kupang Mengucapkan Selamat Hari Raya Paskah Bagi Seluruh Umat Kristen di Kabupaten Kupang

“Bersama Kapolres Malaka, tadi kita bubarkan kerumunan itu, tepat jam 11 siang, penerimaan berkas kita tutup, saya tadi bubarkan anak-anak kita yang antar lamaran kerja, didamping oleh Pak Kapolres dan Kapolsek,”jelas Sekda Donatus.

Walau begitu Sekda Donatus menambahkan, pembukaan perekrutan tenaga kontrak ini merupakan transparansi.

“Nanti berkas lamaran yang dikirim akan kita lihat dan akan menerima mereka sesuai analisis kebutuhan setiap kantor di Lingkup Pemda Malaka, serta kemampuan keuangan daerah,”tegas Sekda Donatus.

Baca Juga  Guru PPPK Tetap Ditempatkan di Sekolah Tujuan Meskipun Sekolah Tujuan tak Membutuhkan Tenaga Guru

Lebih lanjut, Sekda Donatus menegaskan, harus taat protokol kesehatan, jika sembrono, maka kita bubarkan.

“Jika melawan dan tetap berkerumun, pihak kepolisian ambil alih,”harap Sekda Donatus.

Selain itu, Sekda Donatus meminta agara para CPNS dan PPPK selalu giat belajar, agar lulus menjadi ASN di Kabupaten Malaka.

Sementara itu Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo kepada para calon tenaga kontrak mengatakan, kegiatan pengaman dan himbauan tersebut juga kerap kali dilakukan bersama satuan tim gugus tugas covid.

Baca Juga  Gubernur NTT Minta Gereja Dukung Program TJPS dan Budidaya Lobster

“Jika terjadi kerumunan yah kita bubarkan, kita bubarkan karena kita waspada akan adanya klaster baru,”kata Kapolres Rudi.

Saat membubarkan kerumunan para pencari kerja di kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM), Kpolres meminta warga taati prokes.

“Pulang ke rumah, jangan lupa cuci tangan dan pakai masker, langsung mandi dan cuci pakaian di badan itu, hal ini sebagai upaya memutuskan penularan virus itu,”harap Kapolres Rudy.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru