Pasca Zona Merah, Bupati Malaka Terbitkan Inbup

- Editor

Kamis, 1 Juli 2021 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, Jurnal-NTT.com– Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menginstrusikan kepada seluruh warga Kabupaten Malaka agar membatasi segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Hal ini disampaikan Bupati Simon, kepada wartawan di halaman Kantor Bupati Malaka, Kamis (1/7/ 2021)

Alasan mendasar dari pembatasan kegiatan masyarakat yang diinstruksikan Bupati Simon adalah, merebaknya varian terbaru Covid-19 dan melonjaknya pasien terkonfirmasi covid-19 diberbagai daerah di provinsi NTT, termasuk kabupaten Malaka yang telah mencapai zona merah.

“Hari ini saya instruksikan untuk membatasi segala bentuk aktivitas di seluruh wilayah Malaka, terkait merebaknya kembali pandemi covid-19,” jelas Bupati Simon.

Instruksi Bupati (Inbup) Malaka, Dr.Simon Nahak terkait adanya Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Malaka, antara lain; pertama, harus taat dan secara ketat menjalankan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
kedua, yakni segala macam pesta untuk sementara dihentikan, tidak boleh adanya keramaian di segala tempat karena akan mengakibatkan klasteran baru penyebaran covid-19

Baca Juga  TP PKK Malaka Galakkan Vaccine Goes to School

“Saya juga minta kepada seluruh pegawai dan kantor-kantor, agar menyediakan disinfektan dan melakukan kegiatan penyemprotan di ruangan-ruangan tempat beraktivitas,” tegas Bupati Simon.

Bupati Malaka meminta Kepada TNI, Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, untuk menjalin kerja sama dan membangun  koordinasi agar bisa membatasi segala kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Khusus untuk kegiatan adat, Bupati Simon menyampaikan bahwa tidak boleh lebih dari 10 orang dan setelah seremonial adat langsung bubar karena varian baru ini sangat berbahaya.

Baca Juga  Polisi Lidik Dugaan Pelanggaran Prokes Dalam Pesta Miras Oknum Anggota DPRD Malaka

Sementara untuk pos-pos penjagaan, mulai saat ini harus diaktifkan kembali seperti pos Lintas Batas dengan Timor Leste, perbatasan dengan TTU, TTS dan Belu.

“Sementara ada kegiatan persiapan  pernikahan dan sambut baru di Gereja Katolik, sehingga saya minta kepada lembaga yang berwenang untuk tidak mengumpulkan banyak orang dan sekali lagi harus dibatasi baik kegiatan pesta maupun kegiatan adat,” tandas Bupati Simon. (*/oll)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix
Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu
Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA