Tanggapi Dugaan Pesta Miras Anggota DPRD, Bupati Malaka: Senang-Senang Pakai Lambang Kebesaran Dewan kan Tidak Etis Juga !

- Editor

Selasa, 20 Juli 2021 - 15:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Bupati Kabupaten Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH, menanggapi perilaku sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malaka yang diduga berpesta minuman keras di kantor DPRD Kabupaten Malaka. Bupati Malaka menyebut, oknum-oknum anggota DPRD yang bersenang-senang pakai pakaian dinas dan lambang kebesaran dewan di kantor DPRD tersebut sebagai perilaku yang tidak etis.

“Apalagi pestanya di Kantor Dewan. Senang-Senang pakai baju seragam Dewan dan lambang kebesaran Dewan kan tambah tdk etis jg kan”.

Kritikan ini disampaikan Bupati Simon melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Selasa (20/07/2021), saat dimintai tanggapannya atas video viral sejumlah Anggota DPRD Malaka yang berjoget dan berdansa ria di tengah upaya pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Simon mengatakan, para oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka tersebut boleh bersenang-senang.

Bersenang-senang menurut Bupati Simon adalah Hak Asasi Manusia setiap orang. Namun harus peka dengan situasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia bahkan dunia saat ini.

Menurutnya, sampai hari ini, sudah ada dua orang warga masyarakat Malaka yang meninggal dunia karena Covid-19. Dua warga yang meninggal itu berasal dari Desa Umatoos dan Umalor. Karena itu tak elok jika wakil rakyat itu berpesta di tengah pendemi ini.

Baca Juga  STIKUM Prof Yohanes Usfunan Gandeng Bulog Gelar Bazar Murah dan Pengobatan Gratis

“Sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat tak elok lah. Ada 2 korban yang terkapar pandemi Covid 19 meninggal yakni seorang di Umatoos seorang lainnya di Umalor. Sedangkan Papa Mama Dewan happy kan kurang etis saja”, ungkapnya.

Bupati Simon mengaku tidak berkomentar terkait dugaan adanya Miras dalam pesta wakil rakyat terhormat itu.

“Kalau persoalan minum mabuk saya belum pastikan jadi no coment. Tapi apabila sampai mabuk, wah ini bisa jadi sorotan masyarakat dan bisa berdampat tidak baik kepada masyarakat Rai Malaka”, sesalnya.

Bupati yang berlatar belakang sebagai dosen dan praktisi hukum ini meminta para wakil rakyat itu untuk memiliki kepekaan terhadap penderitaan masyarakat Malaka saat ini.

“Saya waktu ikut bertarung Pileg dan Pilkada saat sedang sosialisasi diri pas ada yang meninggal di sekitar Desa itu langsung saya instruksikan berhenti dan langsung berdoa dan lampu dimatikan langsung bubar”, ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga kuat berpesta minuman keras (Miras) di kantor DPRD Kabupaten Malaka usai Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Senin (12/07/2021). Mirisnya, dugaan pesta miras para oknum wakil rakyat ini dilakukan di saat pemerintah sedang berupaya keras menekan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. Saat ini Kabupaten Malaka masuk zona merah Covid-19.

Baca Juga  Pengelolaan Keuangan Tahun 2014-2020 di Dinas dan 127 Desa di Malaka Akan Diaudit Ulang

Dalam tayangan video You Tube yang beredar luas di media sosial, Senin (19/7/2021), terlihat tiga anggota DPRD Malaka yakni Mery Kain (Fraksi Golkar), Bernadete Kiik (Fraksi Hanura), Raymundus Seran Klau (Fraksi Golkar) dan Jemy Koi (Fraksi Golkar) sedang berjoget ria bersama.

Terlihat Mery Kain dan Bernadeta Kiik berjoget ria mengapiti Raymundus. Sementara Raymundus dengan goyangan mautnya itu terlihat sangat asyik menikmati musik dan lagu Ambon yang dilantunkan Jemy Koi.

Terlihat Raymundus Seran Klau sedang berjoget sambil memegang sebuah gelas kaca yang diduga berisi miras. Ketiga anggota Dewan itu menari diiringi musik dan lagu yang dinyanyikan oleh Jemy Koi.

Goyangan maut empat wakil rakyat itu, disaksikan beberapa orang staf Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang berada di dalam komplek kantor DPRD Kabupaten Malaka.

Dalam video lainnya yang diunggah oleh akun Facebook Erika Luruk, ada beberapa oknum anggota DPRD lainya yakni Ignas Fahik (Fraksi PDIP), Henry Melki Simu (Fraksi Golkar), Frederikus Seran (Fraksi Nasdem) juga sedang berdansa, benrjoget ria dan menari Tebe.

Baca Juga  Wujudkan Pendidikan Bersih, Kejaksaan Negeri TTU Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kepala Sekolah

Bebeberapa anggota dewan yang menari, berjoget dan berdansa tidak memakai masker.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malaka, Mery Kain yang ada dalam video viral itu ketika dihubungi jurnal-NTT.com, enggan berkomentar banyak.

“Nanti baru telepon ya”, ujar Mery Kain singkat dan langsung memutuskan telepon.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malaka, Jemy Koi, yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dirinya benar ada dalam video viral itu.

Menurut Jemy, saat itu dirinya dan rekan anggota DPRD lainnya sedang merayakan ulang tahunnya.

Jemy mengaku bingung dengan kejadian itu.

“Memang waktu itu saya ulang tahun. Tapi saya bingung kenapa jadi begitu”, ujar Jemy singkat.

Jemy berjanji akan menghubungi kembali media in. Namun sampai berita ini diposting, Jemy belum menghubungi media ini.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malaka, Raymundus Klau Nahak belum berhasil dikonfirmasi.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrik Fahik, yang dikonfirmasi terkait kelakuan para wakil rakyat itu enggan berkomentar.

“Saya belum berkomentar sebelum ada pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) (DPRD Kabupaten Malaka)”, ujar Hendrik singkat. (epy)

Facebook Comments Box

Satu tanggapan untuk “Tanggapi Dugaan Pesta Miras Anggota DPRD, Bupati Malaka: Senang-Senang Pakai Lambang Kebesaran Dewan kan Tidak Etis Juga !”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru