KEFAMENANU, JURNALNTT – Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara Tahun 2028 di Aula BPPD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati TTU Kamillus Elu dan didampingi Kepala BPPD Provinsi NTT Maksi Y. E. Nenabu. FGD ini menghadirkan perwakilan perangkat daerah dari lima kabupaten di daratan Timor yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL), yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, TTU, Belu, dan Malaka.
Turut hadir pula Bapperida, Dinas Pekerjaan Umum, para camat di kawasan perbatasan TTU-RDTL, perwakilan Balai Wilayah Sungai NTT, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, PLN, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Kamillus Elu menekankan bahwa pembangunan kawasan perbatasan tidak boleh hanya bertumpu pada pembangunan fisik. Menurutnya, arah pembangunan harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan memiliki kesinambungan yang jelas.
“Setiap program perlu memiliki skala prioritas, indikator keberhasilan yang dapat diukur serta pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” ujar Kamillus.
la menggarisbawahi lima agenda utama yang harus menjadi fokus dalam pengelolaan perbatasan ke depan.
Pertama, penguatan konektivitas. Kamillus menyebut pembangunan dan peningkatan kualitas jalan, jembatan, serta jaringan transportasi sangat menentukan kelancaran mobilitas dan membuka akses ekonomi di wilayah dengan tantangan geografis.
Kedua, pemenuhan infrastruktur dasar dan pelayanan publik. Pemerintah perlu memastikan masyarakat perbatasan mendapat akses air bersih, sanitasi, listrik, hunian layak, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Ketiga, pengembangan ekonomi kawasan. la mendorong agar pembangunan tidak berhenti pada infrastruktur, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi. Potensi lokal seperti pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, UMKM, hingga pariwisata perlu dikembangkan secara terintegrasi.
“Kita tidak boleh hanya membangun infrastrukturnya saja, tetapi juga harus membangun ekonominya,” tegas Kamillus.
Keempat, penguatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal. la menilai keterlibatan camat, kepala desa, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat penting agar kebijakan tidak berjalan sepihak.
Kelima, keberlanjutan program. Kamillus mengingatkan kebijakan di kawasan perbatasan tidak boleh bersifat parsial atau berhenti setelah satu periode. Setiap kegiatan harus memiliki kesinambungan antara kebijakan pusat dan daerah.
Kamillus berharap lima agenda tersebut dapat menjadi pertimbangan utama dalam dokumen rencana aksi. la menegaskan perencanaan pembangunan perbatasan harus realistis, terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
“Sehingga pembangunan yang dilakukan hari ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pada masa mendatang,” tutupnya.
Kepala BPPD Provinsi NTT Maksi Y. E. Nenabu dalam kesempatan yang sama menyatakan FGD ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan arah pengelolaan batas wilayah negara. Hasil diskusi akan menjadi bahan utama penyusunan Rencana Aksi 2028.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






