KEFAMENANU, JURNALNTT – Hingga 20 Juli 2026, baru 107 dari 182 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) , Nusa Tenggara Timur, yang mencairkan Dana Desa tahap II. Artinya, masih ada 75 desa yang belum bisa mengakses dana lanjutan karena tersendat pertanggungjawaban tahap pertama.
Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jefri Banu, menyebut pencairan tahap I sudah 100 persen tuntas. Namun proses menuju tahap II belum selancar itu.
“Kalau tahap I sudah tuntas dilaksanakan pencairan dana desa,” ungkap Jefri, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jefri menyebut , kendala utama yang dihadapi dalam rencana pencairan dana desa tahap II ini adalah pelaksanaan dan surat pertanggungjawaban (SPJ) tahap I.
” Pemerintah desa yang belum mencair dana desa tahap II sedang berupaya menggenjot SPJ tahap I, termasuk beberapa pelaksanaan kegiatan tahap I yang belum mereka selesaikan,” ujar Jefri.
Di sisi lain, Dinas PMD sedang berusaha membantu pemerintah desa di Kabupaten TTU agar segera menuntaskan SPJ tahap I sehingga pencairan tahap II bisa dilaksanakan.
Ia menjelaskan, SPJ tahap I harus dimasukkan ke Dinas PMD terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pencairan dana desa tahap II.
Jefri berharap, 75 kepala desa dan perangkat desa mempercepat realisasi pelaksanaan dan SPJ Dana Desa Tahap I. Pasalnya, saat ini sudah memasuki Bulan Agustus 2026.
Ia juga mengimbau agar 75 kepala desa dan perangkat desa tersebut agar segera mungkin melaksanakan pertanggungjawaban dan mengajukan SPP tahap II untuk proses pencairan.
“Pencairan dana desa hanya dilaksanakan dalam II tahap, ” katanya.
Total dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten TTU Rp. 59.648.733.000. Dinas PMD bertekad melakukan pembinaan dan pendampingan agar pencairan dana desa tuntas tepat waktu***.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






