Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Polres TTU Segera Tangkap Pelaku

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang sopir bemo, Adrianus Naimnanu Alias Ano, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelaku yang dikenal dengan nama Retno, di perbatasan Desa Fafinesu dan Fafinesu A, tepatnya di putar bok Fatutusi, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (24/2/2026) pagi.

Tim Kuasa Hukum korban Penganiayaan, Silverius Rivandi Baria, bersama
Arselus Irganto Muki dan Yohanes Desi Debrito Mabilani, meminta agar Polres TTU segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga  Pupuk Toleransi antar Umat Beragama, Satgas Pamtas Bagi Alkitab Kepada Umat Gereja Santa Maria Lordes Taloi

“Kami berterimakasih kepada Polres TTU yang telah menerima dan memberikan penanganan kasus ini secara baik dan profesional,” kata Rivandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan, insiden bermula saat korban berangkat dari rumah menggunakan bemo untuk mengantar penumpang menuju Kefamenanu.

Di tengah perjalanan, pelaku mencoba menahan kendaraan, namun korban tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga  Dana Desa Taunbaen Timur Diduga Dikorupsi, Kades dan Bendahara Diperiksa Polisi

Situasi memanas ketika salah satu penumpang meminta sopir berhenti dan pelaku datang menggunakan sepeda motor serta melayangkan pukulan ke arah korban, mengenai bagian dahi kanan hingga menyebabkan luka terbuka.

Polres TTU telah menerima laporan polisi Nomor : LP/B/101/II/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 24 Februari 2026, Serta alat bukti yg telah diserahkan kepada penyidik POLRES TTU, dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

Baca Juga  Gerakan Mahasiswa Fafinesu Gelar MPAB, Fokus pada Jurnalistik dan Literasi

“Kami minta Polres TTU segera tangkap terduga pelaku penganiayaan dalam peristiwa pidana ini sehingga tercipta keadaan yang kondusif dan kepastian hukum bagi korban,”tegas Rivandi.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Berita Terbaru