Deviden Penyertaan Modal Turun, DPRD Kabupaten Kupang: Pindahkan Saja Penyertaan Modal dari Bank NTT ke Bank Lain

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau. Foto : istimewa

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau. Foto : istimewa

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau meminta Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memindahkan dana penyertaan modal yang selama ini ada pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank NTT ke Bank pemerintah lainnya. Permintaan tersebut menyusul kebijakan Bank NTT yang menurunkan deviden dana penyertaan modal yang selama ini diinvestasikan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Permintaan Albert tersebut, disampaikan kepada media ini, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Rabu (31/07/2024).

Baca Juga  Bupati Malaka Ajak Masyarakat Vaksin Covid-19

Menurut Albert, sesuai informasi resmi dari Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, deviden penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang di Bank NTT mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan deviden penyertaan modal tersebut menurutnya sangat disesalkan karena merugikan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai informasi resmi dari Pak Kaban (kepala badan) BPKAD, ada penurunan deviden terhadap dana penyertaan modal yang kita simpan disana. Ini sangat disesalkan”, jelas Albert

Terkait penurunan deviden dana penyertaan modal itu, lanjut Albert, Komisi I DPRD Kabupaten Kupang telah bersepakat dengan pimpinan DPRD agar segera memanggil pimpinan Bank NTT Cabang Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk melakukan RDP.

Baca Juga  Bupati Falen Kebo Ajak Semua Stakeholder Berpartisipasi Wujudkan Pendidikan Berkualitas di TTU

Ia mengatakan, pimpinan Bank NTT Cabang Oelamasi diminta untuk menjelaskan alasan penurunan deviden dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut kepada DPRD Kabupaten Kupang sebagai representasi rakyat. Sebab dana penyertaan modal tersebut merupakan uang rakyat.

“Jika penjelasan dari pihak Bank NTT tidak rasional terkait penurunan deviden tersebut maka kita minta pemerintah agar segera mencabut dana penyertaan modal Pemkab Kupang ke bank pemerintah yang lain. Penurunan deviden sama dengan kerugian pemerintah daerah”, jelasnya.

Baca Juga  Bupati Malaka Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Oikumene Tantya Sudhirajati

Ditambah lagi, lanjut Albert sesuai pemberitaan mass media, kondisi Bank NTT saat ini digoncang berbagai isu dugaan korupsi yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Kupang.

Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay yang dikonfirmasi meminta media ini untuk langsung konfirmasi ke pihak Bank NTT.

“Kaka itu (penurunan deviden) langsung dengan Bank NTT saja”, jelas Novita.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik belum berhasil dikonfirmasi.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru