Haji Darwis Bantah Bagi-Bagi Fee Kepada Pejabat di Kabupaten Kupang

- Editor

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Muhamad Darwis, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR sedang memberikan keterangan pers kepada wartawan di Celebes Resto, Kota Kupang, Sabtu (08/06/2024). Foto : sk/jn

Haji Muhamad Darwis, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR sedang memberikan keterangan pers kepada wartawan di Celebes Resto, Kota Kupang, Sabtu (08/06/2024). Foto : sk/jn

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana Gelanggang Olahraga (GOR) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang, Haji Muhamad Darwis membantah telah memberikan sejumlah uang fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang.

Hal ini disampaikan Haji Muhamad Darwis kepada wartawan dalam sesi jumpa pers di Celebes Resto, Kota Kupang, Sabtu (08/06/2024).

Haji Darwis membantah isu yang berkembang di masyarakat bahwa ia membagikan sejumlah uang fee dari hasil pekerjaan proyek pembangunan sarana prasarana GOR kepada mantan wakil bupati dan mantan wakil bupati Kupang beserta anggota DPRD Kabupaten Kupang.

“Tidak ada (fee) sama sekali. Nol. Tidak ada. Bisa konfirmasi ke dia (mereka)”, ujarnya.

Menurutnya, terkait isu pemberian fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang tersebut telah ditanyakan oleh penyidik Tipikor Polres Kupang yang memeriksanya.

“Dia (penyidik) tanya sama saya. Saya sampaikan apa adanya (tidak ada uang fee)”, ungkapnya.

Meskipun telah mengaku di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak pernah memberikan sejumlah uang fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang, namun menurutnya, penyidik tetap memintanya untuk menyerahkan bukti berupa rekening koran CV Dua Sekawan mulai dari tahun 2019.

Baca Juga  Henry Simu Sebut, Oknum Teda di Malaka Jadi Kuasa Direktur, Kerja Proyek dan Mengawas Proyek

Ia mengatakan, penyidik memintanya untuk menyerahkan rekening koran perusahaan untuk mengecek mengapa jumlah uang yang masuk ke rekening perusahaannya itu hanya sebesar Rp 4,8 miliar. Sebab nilai uang yang dibayarkan oleh Pemkab Kupang adalah Rp 5,8 miliar.

“Kan dia (penyidik) mau tahu. Karena sekarang ini mengatakan bahwa saya terima Rp 5,8 miliar. Sedangkan ada pajak PPN dan PPH. Sehingga hanya dibayar Rp 4,8 miliar”, jelasnya.

Baca Juga  Bupati Simon Jadikan Gold Brand Malaka Berstandar Internasional

Ia mengatakan, terkait pajak PPN, dirinya malah dirugikan oleh Pemkab Kupang. Sebab, saat menandatangani kontrak kerja pembangunan sarana prasarana GOR, nilai PPN adalah 10 persen. Namun pada saat pembayaran, nilai PPN naik menjadi 11 persen.

Selai itu menurutnya, penyidik meminta rekening koran perusahaannya tersebut untuk mengetahui aliran dari uang Rp 5,3 miliar tersebut.

Haji Darwis juga mengaku bingung dengan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar yang ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Kupang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:32 WITA

Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA