Rokok Ilegal Senilai Rp20 Miliar Lebih Digagalkan di TTU, Dua WNA China Dibekuk

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) menggagalkan peredaran rokok ilegal di Gudang 9 Jaya, Jalan Kemiri, Kampung Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (11/12/2025).

Penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian dan barang hasil penindakannya telah ditangani oleh Bea Cukai Atambua.

Dari penindakan yang dilakukan kepolisian pada Rabu, 10 Desember 2025 hingga Kamis, 11 Desember 2025, berhasil diamankan 1.109 bal rokok ilegal bermerek Marlboro dengan total potensi kerugian Negara senilai 20an Miliar rupiah.

Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara (TTU), IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya aksi penyitaan rokok ilegal 1.109 bal milik dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tersebut.

Wilco mengungkapkan kronologi penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut terungkap melalui Satuan Intelijen Polres TTU Kepolisian melaui Unit Pengawasan Orang Asing (POA).

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Insana, Bupati Minta Semua ASN Disiplin dan Kerjasama Wujudkan Program Pemerintah

Unit POA memantau dua warga negara asing asal cina yang menginap di salah satu hotel di kota Kefamenanu sejak tanggal 3 November 2025. Mereka adalah Li Shenger, laki-laki (46), Kewarganegaraan China dan Lin Jingwei, laki-laki (36) Kewarganegaraan China”.

Setelah melakukan penyelidikan ada ditemukan kegiatan ilegal terkait dengan keberadaan Rokok Merk Marlboro tanpa dilekati pita cukai, dan dari Satuan Intelijen melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Atambua.

Baca Juga  Pembangunan Bandar Udara di TTU, Langkah Besar Menuju Kemajuan

Setelah dilakukan telusuran dipastikan bahwa kedua orang asing tersebut telah mengamankan sejumlah rokok ilegal sebanyak 1.109 bal di gudang 9 jaya Kefamenanu.

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China tersebut telah diamankan dan barang bukti telah dibawa guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru