Polres TTU Tak Boleh Jadikan Keterangan Willy Sonbay Sebagai Alat Bukti

- Editor

Minggu, 28 Februari 2021 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu,JurnalNTT1.Com – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) tak boleh menjadikan keterangan Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai alat butki dalam proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Margorius Bana.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.MH, ketika dikonfirmasi, Minggu, (28/02/2021).

Mikhael Feka, SH.MH
Menurut Feka, saksi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. KUHAP tidak memuat secara detail tentang apakah seorang terpidana yang masuk dalam DPO bisa menjadi saksi atau tidak.

Namun lanjutnya, tindakan Raymundus Sau Fernandes dan kuasa hukumnya yang mengajukan Willy Sonbay ke hadapan penyidik Polres TTU untuk diperiksa sebagai saksi meringankan adalah tidak sah secara hukum. Sebab hak-hak hukum Willy Sonbay sebagai terpidana yang masuk DPO sudah dibatasi.

Seharusnya, lanjut Feka, saat dihadapkan pada penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi meringankan, Willy Sonbay harus ditangkap saat itu juga dan diserahkan ke aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk dieksekusi. Sebab kasus hukum yang menjerat Willy Sonbay sudah mendapat putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang inkrah.

Sehingga, jika Raymundus Sau Fernandes, melalui kuasa hukumnya, ingin mengajukan Willy Sonbay sebagai saksi meringankan maka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kejari TTU.
“Harusnya saat Willy Sonbay ini dihadapkan ke penyidik kepolisian, harusnya langsung ditangkap saat itu. Tidak dibiarkan berkeliaran lagi. Setelah ditangkap lalu diserahkan ke pihak Kejari TTU sebagai eksekutor. Dan jika Raymundus Sau Fernandes mau mengajukan Willy Sonbay sebagai saksi maka harus meminta izin ke kejaksaan”, jelasnya.

Baca Juga  Tahun 2023 Gedung DPRD Malaka Siap Ditempati

Ia mengatakan, kerangan Willy Sonbay itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Margorius Bana. Sebab hak-hak hukum Willy Sonbay sebagai terpidana yang masuk DPO telah dibatasi oleh hukum.

“Dengan demikian, secara mutatis mutandis, keterangan dia (Willy Sonbay) tidak bisa dijadikan sebagai saksi dan kesaksian dia itu tidak bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti”, ujarnya.

Menurutnya, jika dalam proses penyidikan, penyidik Polres TTU lupa atau atau tidak mengetahui bahwa Willy Sonbay ini adalah seorang terpidana yang masuk DPO maka hal tersebut merupakan fakta baru untuk membuka kembali penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Margorius Bana yang telah dikeluarkan oleh Polres TTU.

Baca Juga  Paket Oase Dapat Rekomendasi Dukungan dari DPP Partai Hanura

“SP3 itu bukan permanen. Sewaktu-waktu bisa dibuka kembali. SP3 bukan sebuah putusan yang inkrah”, pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 7 Desember tahun 2020, terjadi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Raymundus Sau Fenandes terhadap Margorius Bana.

Kemudian, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan Margorius Bana ke Polres TTU. Dalam proses penyidikan, terduga Raymundus Sau Fernandes yang adalah mantan Bupati TTU itu, mengajukan Willy Sonbay sebagai saksi meringankan ke Polres TTU. Padahal, Willy Sonbay adalah seorang buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari TTU dalam kasus korupsi. (epy).

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA