Polres TTU Tak Boleh Jadikan Keterangan Willy Sonbay Sebagai Alat Bukti

- Editor

Minggu, 28 Februari 2021 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu,JurnalNTT1.Com – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) tak boleh menjadikan keterangan Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai alat butki dalam proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Margorius Bana.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.MH, ketika dikonfirmasi, Minggu, (28/02/2021).

Mikhael Feka, SH.MH
Menurut Feka, saksi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. KUHAP tidak memuat secara detail tentang apakah seorang terpidana yang masuk dalam DPO bisa menjadi saksi atau tidak.

Namun lanjutnya, tindakan Raymundus Sau Fernandes dan kuasa hukumnya yang mengajukan Willy Sonbay ke hadapan penyidik Polres TTU untuk diperiksa sebagai saksi meringankan adalah tidak sah secara hukum. Sebab hak-hak hukum Willy Sonbay sebagai terpidana yang masuk DPO sudah dibatasi.

Seharusnya, lanjut Feka, saat dihadapkan pada penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi meringankan, Willy Sonbay harus ditangkap saat itu juga dan diserahkan ke aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk dieksekusi. Sebab kasus hukum yang menjerat Willy Sonbay sudah mendapat putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang inkrah.

Sehingga, jika Raymundus Sau Fernandes, melalui kuasa hukumnya, ingin mengajukan Willy Sonbay sebagai saksi meringankan maka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kejari TTU.
“Harusnya saat Willy Sonbay ini dihadapkan ke penyidik kepolisian, harusnya langsung ditangkap saat itu. Tidak dibiarkan berkeliaran lagi. Setelah ditangkap lalu diserahkan ke pihak Kejari TTU sebagai eksekutor. Dan jika Raymundus Sau Fernandes mau mengajukan Willy Sonbay sebagai saksi maka harus meminta izin ke kejaksaan”, jelasnya.

Baca Juga  Hasil Real Count Pilkada Malaka, SN-KT Menang di Delapan Kecamatan

Ia mengatakan, kerangan Willy Sonbay itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Margorius Bana. Sebab hak-hak hukum Willy Sonbay sebagai terpidana yang masuk DPO telah dibatasi oleh hukum.

“Dengan demikian, secara mutatis mutandis, keterangan dia (Willy Sonbay) tidak bisa dijadikan sebagai saksi dan kesaksian dia itu tidak bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti”, ujarnya.

Menurutnya, jika dalam proses penyidikan, penyidik Polres TTU lupa atau atau tidak mengetahui bahwa Willy Sonbay ini adalah seorang terpidana yang masuk DPO maka hal tersebut merupakan fakta baru untuk membuka kembali penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Margorius Bana yang telah dikeluarkan oleh Polres TTU.

Baca Juga  Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

“SP3 itu bukan permanen. Sewaktu-waktu bisa dibuka kembali. SP3 bukan sebuah putusan yang inkrah”, pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 7 Desember tahun 2020, terjadi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Raymundus Sau Fenandes terhadap Margorius Bana.

Kemudian, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan Margorius Bana ke Polres TTU. Dalam proses penyidikan, terduga Raymundus Sau Fernandes yang adalah mantan Bupati TTU itu, mengajukan Willy Sonbay sebagai saksi meringankan ke Polres TTU. Padahal, Willy Sonbay adalah seorang buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari TTU dalam kasus korupsi. (epy).

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru