Peserta Lelang Proyek Peningkatan Jalan Niukbaun Menilai Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang Tidak Cakap

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Kuasa Direktur CV Aditya selaku peserta lelang paket proyek Peningkatan Jalan Niukbaun Amarasi Barat, Kabupaten Kupang menilai, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Kabupaten Kupang tidak cakap dalam melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Pasalnya, Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang menggugurkan penawaran CV Aditya atas pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun Amarasi Barat Kabupaten Kupang dengan alasan yang dinilai mengada-ada.
Demikian disampaikan SB, selaku Kuasa Direktur CV Aditya kepada media ini, Selasa (11/8/2020).
Menurut SB, Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang menggugurkan penawaran CV Aditya saat evaluasi kualifikasi dengan satu-satunya alasan bahwa CV Aditya tidak melampirkan format Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam dokumen persyaratan kualifikasi.
Alasan Pokja Pemilihan UKPBJ tersebut menurut SB sungguh mengada-ada. Sebab CV Aditya telah melampirkan SKP dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya yang diunggah dalam Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
SB lantas menunjukan bukti unggahan data kualifikasi CV Aditya, termasuk SKP yang menjadi satu-satunya syarat kualifikasi kemampuan keuangan yang diminta oleh Pokja Pemilihan UKPBJ.
SKP tersebut tertera dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya lengkap dengan jam dan tanggal unggahan yakni Pukul 02:31, tanggal 03 Agustus 2020.
Menurut SB, jika Pokja UPBJ mengatakan bahwa CV Aditya didgugurkan karena tidak melampirkan dokumen SKP dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya maka itu adalah sebuah kebohongan.
Karena itu SB mengaku akan melayangkan sanggahan terhadap proses pemilihan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun Kecamatan Amarasi Barat tersebut.
Menanggapi pernyataan SB tersebut, Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan yang biasa disapa Vento mengakui bahwa CV Aditya digugurkan karena tidak melampirkan SKP dalam dokumen kualifikasi.

Christian Soan
Namun ketika dikonfirmasi oleh media ini bahwa CV Aditya melampirkan format SKP dalam dokumen kualifikasi lainnya yang ada pada sistem SPSE, Christian menjawab bahwa unggahan dokumen SKP CV Aditya tersebut mungkin salah ruangan.
Saat ditanyai terkait maksud unggahan dokumen SKP yang mungkin salah ruangan tersebut, tiba-tiba sambungan telepon terputus dan Christian tidak bisa dihubungi lagi sampai berita ini diturunkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, SB mengatakan, pernyataan Christian itu adalah tidak mendasar. Sebab sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 04/PBJ/Pokja-Konstruksi X (BM-Niukbaun/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020, Pasal 21 tentang Pengisian Data Kualifikasi poin 21.2 bahwa jika Form Isian Elektronik Kualiafikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah pada fasilitas pengunggah lain yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Selain itu menurut SB, sesuai pasal 30 poin 30.2 tentang Evaluasi Kualifikasi mengatakan, data kualifikasi pada Form Elektronik Isian Kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada Fasilitas Upload Data Kualifikasi Lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
“Jadi saya tidak mengerti maksud Christian Soan yang mengatakan salah ruangan dalam meng-upload format SKP tersebut jika mengacu pada dukumen pemilihan ini,” kesal SB.
Selain itu, salah satu anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, I Wayan Aswino Widiastika atau yang biasa disapa Wayan, yang dikonfirmasi media ini, enggan berkomentar banyak.
Wayan beralasan dirinya takut berkomentar sebab bisa saja komentarnya bertentangan dengan komentar anggota Pokja lainnya.
“Maaf saya belum bisa komentar soal hal ini. Takutnya nanti tidak sesuai dengan komentar teman (anggota Pokja Pemilihan) lainnya.
Wayan juga meminta media ini agar menemui dirinya dan anggota Pokja lainnya di kantornya untuk klarifikasi lanjutan.
Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ lainnya, Danio .M.P.F.E. Silfa yang coba dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler tidak merespon.

Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen.
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Farns Taloen ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler enggan merespon. Dikirmi pesanpun tidak membalas. (epy)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Terkait Hasil Audit Kerugian Negara 16 Miliar Rupiah, Kepala BKD NTT Mengakui Kinerja SN-KT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix
Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu
Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA