Pengelolaan Pantai Teres dan Fatubraon Akan Ditenderkan Kepada Pihak Ketiga

- Editor

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, Pieter Sabneno. Foto : SK/JN

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, Pieter Sabneno. Foto : SK/JN

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Pengelolaan obyek wisata pantai Teres dan Faubraon, di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang akan ditenderkan kepada pihak ketiga.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Piter Ch. Sabaneno, kepada media ini, Senin (19/06/2021).

Menurut Piter, langkah awal menuju proses tender pengelolaan obyek wisata pantai Teres dan Fatubraon adalah dengan melakukan proses uji coba pengelolaan selama beberapa bulan ke depan dalam tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini lanjutnya, pengelolaan obyek wisata Pantai Teres dan Fatubraon masih ditangani langsung oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang.

Piter menjelaskan, pihaknya telah menugaskan empat orang staf honorer Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang untuk melakukan pengelolaan awal, termasuk melakukan pungutan biaya masuk obyek wisata pantai Teres dan Fatubraon. Empat orang staf pengelola dua obyek wisata tersebut telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang.

Baca Juga  Mensos Bawa Pengusaha Skala Nasional Beri Pelatihan Wirausaha bagi Warga NTT

“Nanti setelah ternyata kita (Pemkab Kupang) mendapat hasil mungkin bulanan, tiga bulan maupun satu tahun seperti apa kita bisa tenderkan pengelolaan kepada pihak ketiga”, ujarnya.

Harapannya, kolaborasi yang baik antara Pemkab Kupang, masyarakat dan pihak ketiga dalam pengelolaan obyek wisata pantai Teres dan Fatubraon dapat membawa dampak positif bagi semua pihak yang berkepentingan. Terutama dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar dua obyek wisata itu.

Piter menawarkan kepada masyarakat sekitar obyek wisata Teres dan Fatubraon agar dapat membangun kios dan mengisi lapak-lapak jualan yang tersedia dengan potensi wilayah yang dimiliki.

Baca Juga  Irda Kabupaten Malaka Audit Dana Desa Nanebot dan 16 Desa Lain yang Mengakhiri Masa Jabatan

Selain itu, pengelolaan kedua obyek wisata itu harus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Kupang. Sebab itu, pihaknya sedang mengkaji metode pengelolaan yang paling tepat untuk obyek wisata pantai Teres dan Fatubraon.

“Persoalannya kami masih cari metode yang paling tepat untuk pengelolaan pantai Teres dan Fatubraon. Ini yang masih kami kaji”, jelasnya.

Piter juga mengatakan, meskipun sudah ada petugas yang melakukan pungutan biaya masuk lokasi wisata Teres dan Fatubraon secara resmi namun sampai saat ini masih ada beberapa oknum masyarakat yang terus melakukan pungutan liar biaya karcis masuk di dua obyek wisata tersebut.

Untuk mengatasi persoalan pungutan liar di Teres dan Fatubraon tersebut, Piter mengaku sedang menjajaki kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang untuk membuat papan informasi, spanduk dan selebaran yang memuat tentang semua rincian biaya masuk resmi ke dua obyek wisata tersebut. Papan informasi, spanduk dan selebaran tersebut akan ditempel dan disebar di dalam lokasi kedua obyek wisata itu.

Baca Juga  Pertama Daftar ke KPU, DPC Hanura Kabupaten Kupang Pilih Hari dan Tanggal Cantik

“Supaya masyarakat tahu. Ini pungut, ini tidak pungut. Misalnya ada rombongan pengunjung berjumlah 15 orang, kita hanya ambil (tagih) 10 orang. Kita hanya ambil angka bulat. Jadi kalau ada rombongan dari gereja yang berjumlah banyak kita hanya ambil angka bulat 20 orang. (epy).

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru