Kupang, jurnal-NTT.com – Panitia revitalisaalsi gedung SDI Laus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, memutuskan kerja sama dengan supplier proyek pembangunan gedung kantor sekolah, ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) serta rehabilitas tiga ruang kelas. Kerja sama dengan supplier tersebut diputuskan karena nota bahan bangunan tidak sesuai volume bahan bangunan yang disuplai.
Kepada media ini, Minggu (28/12), Kepala Sekolah SDI Laus, Vonny Rusmiyati mengatakan, pemutusan kerja sama dengan Sandy Kristanto Anan sebagai supplier disepakati melalui rapat panitia.
Vonny mengatakan, pihaknya telah menyetor uang sebanyak Rp 243.815.800 kepada Sandy Kristanto Anan selaku supplier untuk membayar bahan bangunan berupa semen, batu, batako, pasir, kayu serta ongkos tukang. Namun setelah menyuplai bahan bangunan, Sandy hanya memberikan beberapa nota kepada bendahara revitalisasi sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonny mengaku telah berulang kali meminta bukti nota belanja bahan bangunan kepada Sandy. Namun Sandy enggan memberikan beberapa nota belanja yang diminta. Sandy hanya memberikan nota berupa catatan-catatan bahan bangunan dan harga.
“Dia setor nota tidak jelas. Kadang dia bawa nota kosong suruh kami yang isi. Dia (Sandy) hanya kasih catatan bahan bangunan yang disuplai berupa catatan. Makanya saya gelar rapat dengan panitia dan panitia sepakat untuk putuskan kerja sama”, ujarnya.
Selain tidak menyetor nota sesuai bahan bangunan yang disuplai, material yang disuplai oleh Sandy juga tidak berkualitas.
“Kualitas bahan bangunan seperti kayu dan batako yang disuplai Pak Sandy sangat buruk dan tidak sesuai dengan RAB. Karena itu panitia pembangunan menolak batako dan kayu yang disupalai”, jelasnya.
Progres pekerjaan kantor sekolah memurut Vony, sudah menncapai 70 persen. Sementara UKS sudah mencapai 70 persen dan toilet sekolah sudah mencapai 60 persen lebih.
Vonny juga menjelaskan, setelah pemutusan kerja sama, Sandy malah meminta bendahara agar membayar tambahan uang senilai Rp 65.000.000 dengan alasan dirinya telah menyuplai bahan bangunan lebih dari Rp 243.815.800.
Permintaan Sandy tersebut kata Vonny, tidak masuk akal sebab pekerjaan baru mencapai 30 persen tetapi uang yang dimnta dari bendahara mencapai Rp.300 juta lebih. Sementara total anggaran di luar ongkos tukang adalah Rp 400 juta lebih dari pagu anggaran Rp 700 juta lebih.
Vonny menyayangkan pemberitaan dari salah satu media online lokal yang menulis berita secara sepihak. Bahkan beita yang ditulis media online tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Ada salah satu media online lokal yang menulis berita secara tendensius tanpa melakukan konfirmasi secara utuh kepada saya selaku kepala sekolah. Tulisan dalam berita itu tidak berimbang sama sekali. Dan tidak sesuai kode etik jurnalistik. Oknum wartawan yang menulis berita itu lebih banyak menulis pendapat dari Sandy Kristianto Anan”, pungkasnya.
Sementara itu, Sandy Kristianto Anan selaku supplier belum berhasil dikonfirmasi.






