LP2TRI Beberkan Kronologi Keterlibatan Mantan Bupati Kupang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Tanah

- Editor

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa dalam sebuah kunjungan ke Polda NTT. Foto : istimewa.

Ketua Umum LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa dalam sebuah kunjungan ke Polda NTT. Foto : istimewa.

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa, membeberkan dugaan keterlibatan mantan Bupati Kupang periode 2019/2024, Korinus Masneno dalam kasus dugaan gratifikasi tanah di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Hendrikus Djawa menjelaskan, dugaan gratifikasi tanah oleh Korinus Masneno itu terjadi pada tanggal 30 November tahun 2022.

Pada saat itu, LP2TRI menerima pengaduan dari warga Desa Oefafi bernama Nahum Djabi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Nahum Djabi melaporkan bahwa ia telah memberikan satu hektar tanah ke Bupati Kupang Korinus Masneno. Tanah seluas satu hektar itu diberikan dengan tujuan agar Korinus Masneno membantu dirinya untuk mengurus sertifikat hak milik atas Tanah miliknya di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Aneh ! inventaris Kantor Raib, Sekwan dan Kabag Umum Setwan Kabupaten Kupang Tak Lapor Polisi

Tetapi setelah menerima Tanah tersebut ternyata Korinus Masneno tidak membantu mengurus sertifikat tanah yang dijanjikan kepada Nahum Djabi.

Nahum lantas merasa tertipu dan melaporkan kasus itu kepada LP2TRI. Usai menerima laporan tersebut, kemudian Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, berkoordinasi dengan Kapolres Kupang yang saat itu dijabat F.X Irwan Arianto, Kasat Reskrim Polres Kupang dan Kanit Tipikor Polres Kupang.

Terkait pengaduan korban melalui LP2TRI tersebut, menurut informasi dari Kapolres Kupang bahwa kasus yang dilaporan LP2TRI itu merupakan kasus dugaan gratifikasi sehingga ditangani oleh Unit Tipikor Polres Kupang.

Baca Juga  Kapolda NTT Perintah Kapolres Lidik Dugaan Pelanggaran Prokes Oknum Anggota DPRD Malaka

Saat itu menurut Hendrik, Kapolres Kupang juga menyampaikan bahwa penyidik yang menangani kasus dugaan gratifikasi tanah itu sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Nahum Dhabi sebagai saksi korban.

Selain itu, Hendrik menjelaskan, melalui pesan WhatsApp, Kapolres Kupang saat ifu, FX Irwan Arianto menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada Ketua Umum LP2TRI sebagai pelapor.

Dalam informasi yang disampaikan Kapolres F.X Irwan Arianto itu, menjelaskan bahwa alat bukti dalam kasus dugaan gratifikasi tanah yang diduga melibatkan Korinus Masneno tersebut sudah lengkap. Namun menurut F.X Irwan Arianto, proses hukum kasus dugaan gratifikasi tersebut belum bisa dilanjutkan karena penyidik masih fokus menangani kasus dugaan korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Akhirnya Paket Korsa Harus Relakan SK B1KWK Partai Gerindra dan PSI Kepada Paket Gemoy

“Kasus Gratifikasi Bupati Kupang telah dinyatakan lengkap Alat Bukti oleh Kapolres Kupang waktu itu sehingga sudah kewajiban Kapolres Kupang yang baru ini melanjutkan Pekerjaan Rumahnya mantan Kapolres Kupang tersebut. Bukan didiamkan.
Kami berharap Kapolres Kupang tidak berusaha melindungi koruptor di Kabupaten Kupang karena itu sudah merusak citra Polri secara keseluruhan”.

“Jadi jelas bahwa Laporan Ketua Umum LP2TRI telah ditangani serius oleh Kapolres Kupang saat itu. Namun secara tiba-tiba beliau (Kapolres F.X Irwanto dimutasi ke Polda NTT”, pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru