LP2TRI Beberkan Kronologi Keterlibatan Mantan Bupati Kupang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Tanah

- Editor

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa dalam sebuah kunjungan ke Polda NTT. Foto : istimewa.

Ketua Umum LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa dalam sebuah kunjungan ke Polda NTT. Foto : istimewa.

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa, membeberkan dugaan keterlibatan mantan Bupati Kupang periode 2019/2024, Korinus Masneno dalam kasus dugaan gratifikasi tanah di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Hendrikus Djawa menjelaskan, dugaan gratifikasi tanah oleh Korinus Masneno itu terjadi pada tanggal 30 November tahun 2022.

Pada saat itu, LP2TRI menerima pengaduan dari warga Desa Oefafi bernama Nahum Djabi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Nahum Djabi melaporkan bahwa ia telah memberikan satu hektar tanah ke Bupati Kupang Korinus Masneno. Tanah seluas satu hektar itu diberikan dengan tujuan agar Korinus Masneno membantu dirinya untuk mengurus sertifikat hak milik atas Tanah miliknya di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Tiga Kades di Kabupaten Kupang Jalani Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah, Satu Kades Diperiksa Jaksa

Tetapi setelah menerima Tanah tersebut ternyata Korinus Masneno tidak membantu mengurus sertifikat tanah yang dijanjikan kepada Nahum Djabi.

Nahum lantas merasa tertipu dan melaporkan kasus itu kepada LP2TRI. Usai menerima laporan tersebut, kemudian Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, berkoordinasi dengan Kapolres Kupang yang saat itu dijabat F.X Irwan Arianto, Kasat Reskrim Polres Kupang dan Kanit Tipikor Polres Kupang.

Terkait pengaduan korban melalui LP2TRI tersebut, menurut informasi dari Kapolres Kupang bahwa kasus yang dilaporan LP2TRI itu merupakan kasus dugaan gratifikasi sehingga ditangani oleh Unit Tipikor Polres Kupang.

Baca Juga  Kerabat Kades Taunbaen Timur Diduga Monopoli Proyek Dana Desa

Saat itu menurut Hendrik, Kapolres Kupang juga menyampaikan bahwa penyidik yang menangani kasus dugaan gratifikasi tanah itu sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Nahum Dhabi sebagai saksi korban.

Selain itu, Hendrik menjelaskan, melalui pesan WhatsApp, Kapolres Kupang saat ifu, FX Irwan Arianto menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada Ketua Umum LP2TRI sebagai pelapor.

Dalam informasi yang disampaikan Kapolres F.X Irwan Arianto itu, menjelaskan bahwa alat bukti dalam kasus dugaan gratifikasi tanah yang diduga melibatkan Korinus Masneno tersebut sudah lengkap. Namun menurut F.X Irwan Arianto, proses hukum kasus dugaan gratifikasi tersebut belum bisa dilanjutkan karena penyidik masih fokus menangani kasus dugaan korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Pemkab Kupang Dinilai Anggap Remeh Virus Covid-19

“Kasus Gratifikasi Bupati Kupang telah dinyatakan lengkap Alat Bukti oleh Kapolres Kupang waktu itu sehingga sudah kewajiban Kapolres Kupang yang baru ini melanjutkan Pekerjaan Rumahnya mantan Kapolres Kupang tersebut. Bukan didiamkan.
Kami berharap Kapolres Kupang tidak berusaha melindungi koruptor di Kabupaten Kupang karena itu sudah merusak citra Polri secara keseluruhan”.

“Jadi jelas bahwa Laporan Ketua Umum LP2TRI telah ditangani serius oleh Kapolres Kupang saat itu. Namun secara tiba-tiba beliau (Kapolres F.X Irwanto dimutasi ke Polda NTT”, pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA