Kades Nanebot Coret Lima Keluarga Miskin dari Daftar Penerima BLT Tanpa Alasan Jelas

- Editor

Minggu, 24 April 2022 - 08:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, jurnal-NTT.com – Kepala Desa (Kades) Nanebot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Metriana Hoar Seran, diduga mencoret nama lima Kepala Keluarga (KK) dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa alasan jelas.

Demikian disampaikan Maria Mako dan Rosalinda Muti, warga Desa Nanenebot, kepada media ini, Minggu (22/04/2022)

Menurut Maria Mako pada Jumat, 22 April 2022 yang lalu, Kepala Desa Nanebot melakukan pembagian BLT. Namun nama suaminya, Niko Nahak dan empat KK lainnya, dicoret dari daftar penerima BLT oleh Metriana dengan alasan bahwa lima KK tersebut telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Kepala Desa Metriana itu menurutnya, sangat tidak beralasan. Sebab, sejak tahun 2021, suaminya selaku kepala keluarga bersama empat kepala keluarga lainnya di Desa Nanebot tidak mendapatkan BST dari Pemkab Malaka.

“Alasan kepala desa bilang kami lima KK tidak terima BLT karena kami sudah terima BST. Padahal sejak tahun 2021, kami lima KK tidak terima BST dari pemerintah. Ini alasan mengada-ada”, kesalnya.

Baca Juga  Undana Menyambut Baik Kerjasama Dengan Komisi Informasi NTT

Senada dengan Maria, Rosalinda Muti, menjelaskan, tahun 2021, Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran melakukan rapat bersama masyarakat dengan agenda penetapan daftar penerima BLT. Dalam rapat tersebut berhasil menetapkan 79 KK sebagai penerima BLT. 79 KK yang ditetapkan dalam daftar penerima BLT tersebut termasuk lima KK yang dicoret dari daftar penerima saat ini.

Metriana Hoar Seran beralasan bahwa lima KK yabg dicoret dari daftar penerima BLT itu sudah mendapat BST. Karena itu tidak boleh mendapatkan BLT lagi. Padahal, lanjut Rosalinda, sejak tahun 2021, enam KK tersebut tidak pernah menerima BST dari Pemkab Malaka.

“Tahun 2021 itu sudah rapat sosialisasi dan tetapkan 79 KK, termasuk enam KK yang tidak menerima BLT. Tapi anehnya, saat pembagian BLT, lima KK ini dicoret dari daftar penerima BLT. Padahal, sejak tahun 2021, enam KK ini tidak pernah menerima BST”, kesalnya.

Baca Juga  Ini Rahasia Dibalik Opini WTP yang Diraih Pemkab Kupang

Ia menjelaskan, tahun 2020, ada 13 KK di Desa Nanebot menerima BST. 13 KK penerima BST itu sudah termasuk lima KK yang dicoret dari daftar penerima BLT saat ini. Namun di tahun 2021, 13 KK tersebut tidak menerima BST lagi. Karena itu, tahun 2021, Metriana Hoar Seran meminta 13 KK yang tidak menerima BST tersebut agar mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga dengan tujuan untuk dimasukan dalam daftar penerima BLT tahun 2022.

Namun anehnya, dari 13 KK penerima BST tersebut, hanya lima KK yang dicoret dari daftar penerima BLT. Sementara delapan KK lainnya mendapatkan BLT.

“Kalau alasan bahwa 13 KK penerima BST tahun 2020 itu tidak dapat BLT, terus kenapa delapan KK dari 13 penerima BST itu menerima BLT dan lima KK lainnya dicoret? Ini tidak masuk akal”, jelasnya.

Baca Juga  Pemkab TTU Gelar Forum Konsultasi Publik, Selaraskan SDGs/ TPB dengan RPJMD

Rosalinda melanjutkan, sikap Kepala Desa Metriana yang mencoret nama lima KK dari daftar penerima BLT tersebut sangat tidak adil. Sebab lima KK yang dicoret dari daftar penerima BLT tersebut merupakan KK miskin yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah.

Ia merincikan nama enam KK yang dicoret dari daftar penerima BLT yakni, Gabriel Seran, Daniel Meak, Yuliana Bona, Margareta Tefa dan Nikolas Nahak.

Rosalinda berharap, Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH dan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, dapat memperhatikan persoalan tersebut.

Albinus Sese, Pendamping Desa tingkat Kecamatan Rinhat, yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (23/04/2022), mengaku tidak tahu soal pencoretan nama lima KK penerima BLT di Desa Nanebot tersebut.

“Sy saat salur BLT, PLD (Pendamping Lokal Desa) yg Fasilitasi jd sy tdk tau”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran belum berhasil dikonfirmasi. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA