Bupati Malaka Deadline Pejabat yang Sudah Diaudit Kembalikan Uang Negara Dalam Tiga Hari

- Editor

Selasa, 4 Mei 2021 - 22:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BETUN,JURNAL-NTT.COM – Bupati Kabupaten Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH, memberi deadline waktu selama tiga hari kepada para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, termasuk para kepala desa untuk mengembalikan temuan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka.

Demikian disampaikan Dr.Simon, usai melakukan sidak di Irda Kabupaten Malaka, Selasa (4/52021).

Kepada wartawan, Bupati Simon meminta Irda Kabupaten Malaka agar segera mengundang para pejabat daerah termasuk para kepala desa di Kabupaten Malaka yang telah diaudit dan terindikasi adanya temuan kerugian negara untuk menemuinya dalam rapat yang akan diadakan pada Kamis, (6/5/2021) di Kantor Bupati Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta Inspektorat undang orang-orang yang selama ini sudah diperiksa, diaudit dan terindikasi adanya penyelewengan keuangan negara dan bertemu dengan saya di kantor Buapati Malaka pada hari Kamis jam 09.00”, tegasnya.

Baca Juga  Cegah Covid-19 Wartawan Kabupaten Kupang Bantu Tandon Untuk Cuci Tangan

Bupati Simon menegaskan tidak ada toleransi terhadap indikasi penyelewengan uang negara sesuai hasil temuan Irda.

Ia meminta para pejabat yang diaudit untuk mengembalikan semua hasil temuan penyelewengan uang negara tersebut dalam tempo tiga hari saja. Jika melampaui batas waktu tiga hari maka temuan Irda itu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum.

“Tiga hari tidak selesaikan maka segera rekomendasikan ke aparat hukum untuk segera proses secara hukum. Saya tidak main-main”, tegasnya.

Untuk diketahui, salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka adalah melakukan audit kinerja dan pengelolaan keuangan negara di masa 100 hari kerja.

Baca Juga  Polres Belu Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Rudapaksa Terhadap Anak ke Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya, audit penggunaan Dana Desa di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka, menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa sebesar Rp 1.635.466.537.

Audit dana desa ini dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2020 terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2017/2018.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya di Betun, Minggu (11/10/2020), menyebutkan, audit itu dilaksanakan terhadap penggunaan dana desa di 17 desa di Kecamatan Rinhat.

Berikut data temuan Irda Kabupaten Malaka atas penggunaan dana desa di 17 desa di Kecamatan Rinhat:
1. Desa Alala :Rp 255.038.537
2. Desa Naiusu :Rp 217.215.500
3. Desa Saenama. :Rp 207.441.643
4. Desa Nanin :Rp 199.355.721
5. Desa Wekmurak :Rp 162.590.427
6. Desa Tafuli :Rp 136.269.760
7. Desa Wekmidar :Rp 101.887.401
8. Desa Boen :Rp 99.192.658
9. Desa Tafuli 1 :Rp 94.904.065
10. Desa Naet :Rp 46.566.495
11. Desa Lotas :Rp 40.776.616
12. Desa Nabutaek :Rp 22.251.609
13. Desa Wekeke :Rp 19.435.806
14. Desa Webetun :Rp 15.874.899
15. Desa Raisamane : Rp 8.766.100
16. Desa Weain : Rp 7.449.300
17. Desa Biudukfoho : Rp 450.000
Total temuan mencapai Rp 1.635.466.537
(epy)

Facebook Comments Box

Satu tanggapan untuk “Bupati Malaka Deadline Pejabat yang Sudah Diaudit Kembalikan Uang Negara Dalam Tiga Hari”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA