Bupati Kupang Tetapkan Perbup Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

- Editor

Selasa, 28 April 2020 - 06:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, JurnalNTT.Com – Bupati Kupang, Korinus Masneno, telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kupang sebagai payung hukum penggunaan anggaran penanganan virus covid-19 di Kabupaten Kupang, pada jumat (24/4/2020).

Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno

Usai ditandatangani, Perbup tersebut langsung dikirim kepada Pemerintah Provinsi NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Korinus menjelaskan, anggaran penangana covid-19 yang diatur dalam Perbup tersebut adalah Rp 24 miliar.
Dari total anggaran Rp 24 miliar tersebut, sebanyak Rp 11 miliar digunakan untuk biaya operasional tim gugus tugas dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan covid-19 di Kabupaten Kupang.
Sementara anggaran Rp 13 miliar untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi covid-19 tetap berada dalam kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan di Tahun Anggaran 2020.
“Sedangkan Rp 13 miliar itu tetap ada dalam program-program untuk pengembangan ekonomi di Kabupaten Kupang,” pungkas mantan Wakil Bupati Kupang ini.
Anggaran Rp 24 miliar tersebut, menurut Bupati Korinus, merupakan hasil rasionalisasi dari sisa pemotongan dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp 665 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan, Pemerintah Pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 85 miliar dari total dana transfer DAU senilai Rp 750 miliar lebih untuk Kabupaten Kupang.
Setelah dipotong Rp 85 miliar maka dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang tersisa Rp 665 miliar.
Dari Rp 665 miliar itu, Pemkab Kupang harus berupaya untuk merasionalisasi lagi Rp 24 miliar dari kegiatan yang telah diprogramkan dalam tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid-19. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru